Dalam era saat ini, keamanan pangan menjadi hal yang semakin diperhatikan oleh masyarakat. Kasus cemaran pada produk makanan mengingatkan pentingnya standar mutu yang ketat dalam industri pangan. Pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dapat membahayakan konsumen dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan. Untuk itu, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa produk krimer nabati bubuk harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas produk.
PT Lautan Natural Krimerindo (LNK), sebagai produsen krimer nabati terkemuka di Asia Tenggara, telah resmi memperoleh sertifikasi SNI untuk berbagai produknya. Chief Commercial Officer PT LNK, Juwono Hartanto, menyatakan komitmen perusahaan untuk menjaga standar keamanan pangan dalam setiap produk yang dihasilkan. Hal ini tercermin dalam pengakuan internasional yang diterima oleh LNK, seperti Top Brand Awards, World Food Innovation Awards, dan World Coffee Innovation Awards. Melalui penerapan standar SNI, LNK berharap dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan ekosistem industri pangan yang lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan untuk masyarakat Indonesia dan konsumen global.

