Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, telah mengajukan tawaran perdamaian kepada para korban kasus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong melalui kuasa hukumnya dalam mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proposal perdamaiannya, Olivia menawarkan skema cicilan untuk melunasi ganti rugi kepada para korban, dengan rencana memberikan uang muka terlebih dahulu sebelum memulai pembayaran cicilan bulanan. Kuasa hukumnya, Wendo Batserin, menyampaikan bahwa tawaran tersebut merupakan bentuk itikad baik dari Olivia untuk mengembalikan uang kepada para korban. Proposal perdamaian ini merujuk pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp615 juta, dengan Olivia ingin membayar seratus juta rupiah di muka dan sisanya akan dicicil sebesar tujuh juta lima ratus hingga sepuluh juta rupiah per bulan. Para korban pun merespon dengan kesabaran dan harapan bahwa kesepakatan ini akan terlaksana dengan baik.

