Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kampar dituduh memegang kendaraan dinas setelah masa jabatannya berakhir, memicu kecaman dari masyarakat. Mobil dinas yang seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menjadi perhatian karena dianggap sebagai aset negara yang seharusnya tidak boleh dikuasai secara pribadi. Regulasi pengelolaan aset daerah yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menegaskan bahwa barang milik negara atau daerah harus digunakan sesuai peruntukannya dan dikembalikan jika tidak lagi digunakan. Tidak mengembalikan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir dapat melanggar hukum dan disebut sebagai penyalahgunaan aset negara. Warga menekankan perlunya tindakan tegas dari Pemkab Kampar untuk mengklarifikasi status mobil dinas yang masih dalam kepemilikan mantan Pj. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

