Rapat dengar pendapat antara DPRD Provinsi Riau Komisi II dengan Masyarakat GERMADES dan PT SAI berlangsung dengan alot pada Rabu, 8 April 2026. Dalam rapat ini, GERMADES mengajukan tuntutan terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT SAI sejak tahun 1980-an. Yarahman, sebagai Juru Bicara GERMADES, menyampaikan kronologi berdirinya PT SAI dan tindakan kezaliman yang dilakukan terhadap masyarakat setempat. Dia juga memohon kepada Komisi II untuk membantu ribuan Kepala Keluarga dalam merealisasikan hak masyarakat tempatan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT SAI.
Kepala CDO Areal Riau Astra Agro Lestari TBK, Dede Putra SH, menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat proses perpanjangan HGU PT SAI dan telah memberikan bantuan kepada kelompok tani di sekitar perusahaan. Pernyataan ini didukung oleh Disnagbun Rohul dan ATR BPN yang memberikan rekomendasi perpanjangan HGU 5196 hektar. Namun, Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengecam tindakan PT SAI yang merugikan masyarakat petani sekitar.
Dalam Rapat, komisi II DPRD Riau meminta perusahaan untuk menghadirkan kelompok tani binaan PT SAI pada RDP selanjutnya guna meminta kebenaran keberadaan kelompok tersebut. Ditegaskan bahwa perlu dilakukan pendalaman data untuk mengambil langkah tegas terhadap PT SAI atas penerbitan HGU perpanjangan. Jika ditemui rekayasa, Komisi II akan meminta Bupati Rohul untuk meninjau kembali HGU Perpanjangan PT SAI.

