Sejak Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kampar, penataan terhadap media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah mulai menunjukkan hasil signifikan. Salah satu media di Kabupaten Kampar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebijakan penertiban yang dilakukan tidak hanya menyasar administrasi kerja sama, tetapi juga menyentuh aspek kewajiban perpajakan hingga penertiban reklame. Menurut sumber tersebut, langkah-langkah yang diambil oleh Lukmansyah Badoe dinilai sebagai langkah yang sangat baik dalam menata media-media kerja sama. Keteraturan ini tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar. Penataan ini dianggap sebagai upaya konkret untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, terutama di bidang komunikasi dan informasi. Selain itu, diharapkan bahwa langkah ini dapat menciptakan iklim kerja sama yang lebih profesional antara pemerintah daerah dan perusahaan media, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih berkualitas dan bisa dipercaya. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kominfo Kabupaten Kampar terkait kebijakan tersebut, beberapa pihak menilai langkah penertiban ini sebagai terobosan positif dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah sekaligus penataan sektor media di daerah.

