Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2026 telah sukses diselenggarakan di Padma Hotel, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22-23 April 2026. Kegiatan ini memiliki tujuan strategis untuk memperkuat sinergi dan mengkoordinasikan kebijakan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia. Di Rakor ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, yaitu Brigjen Wibowo, menekankan pentingnya keselarasan kebijakan yang harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran di daerah. Salah satu isu penting yang diangkat adalah keluhan masyarakat terkait kesulitan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama saat tidak dapat menunjukkan KTP yang sesuai dengan data pada STNK. Masyarakat yang memiliki keinginan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor harus tetap dilayani dengan baik. Dirregident juga menyoroti masalah kendaraan yang belum dilakukan balik nama setelah berpindah kepemilikan, sehingga menimbulkan masalah administratif. Dalam hal ini, diperlukan pendekatan yang fleksibel dan solutif untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik. Selain itu, pelayanan yang berkualitas dan responsif juga penting di era keterbukaan informasi ini. Penguatan akurasi dan integrasi data kendaraan bermotor dalam sistem ERI juga menjadi fokus utama dalam Rakor ini. Data yang valid bukan hanya penting untuk kepentingan perpajakan, tetapi juga untuk mendukung kebijakan lintas sektor, termasuk penyaluran bantuan sosial.

