Kepolisian Resor Lombok Utara saat ini tengah menangani kasus dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual antara seorang warga Korea Selatan sebagai pelaku dan korban. Kejadian ini terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, terduga pelaku telah dijadikan tersangka setelah hasil gelar perkara. Mereka tidak memiliki hubungan kerabat dan baru saling mengenal saat berlibur di Gili Trawangan.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut diduga terjadi setelah keduanya menghadiri kegiatan hiburan malam. Tersangka mengikuti korban hingga ke kamar dan kejadian tersebut pun terjadi. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan terkait penanganan kasus ini. Proses hukum masih berlangsung dan berkas perkara terus dilengkapi. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual, terlepas dari kewarganegaraan pelaku maupun korban.

