Sidang Perkara Penculikan Anak Terdakwa JE Kembali Digelar
Jakarta Raya – Sidang perkara dugaan penculikan seorang anak yang menjerat terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan ini mempertimbangkan keterangan dua saksi ahli yang membahas aspek pidana dan hukum keluarga dalam kasus tersebut.
Menyoroti Aspek Hukum dan Hak Keluarga
Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Putri Purbasari Raharningtyas, S.H., M.H., yang merupakan ahli hukum perkawinan dan hak asuh, serta Dr. Nugroho Adhipradana, S.H., M.Sc., yang merupakan ahli hukum pidana. Kedua ahli ini memberikan pandangan bahwa kasus yang menjerat JE tidak melibatkan unsur mens rea atau niat jahat, yang merupakan elemen kunci dalam suatu tindak pidana.
Tim kuasa hukum JE, Alfin Rafael dan Emilio Fransantoso, menjelaskan bahwa ahli pidana mempertanyakan tuduhan bahwa seorang ayah kandung bisa menculik anaknya sendiri. Menurut mereka, relasi hukum antara seorang ayah dan anaknya seharusnya diperhitungkan sebelum menyimpulkan tuduhan tersebut.
Fokus pada Kepentingan Anak
Putri Purbasari Raharningtyas menegaskan bahwa kepentingan anak harus menjadi prioritas utama dalam kasus seperti ini. Meskipun hak asuh diberikan kepada salah satu pihak, baik ayah maupun ibu tetap memiliki hak untuk berinteraksi dan memberikan kontribusi dalam tumbuh kembang anak.
Kuasa hukum JE juga menyoroti hambatan akses kliennya terhadap anak yang tidak dihadirkan dalam persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan. Mereka juga meragukan keabsahan bukti digital berupa rekaman CCTV yang belum melalui uji forensik digital.
Emilio Fransantoso mengungkapkan bahwa kehadiran penyidik dalam persidangan sangat diperlukan untuk menjelaskan proses penanganan perkara. Mereka menekankan bahwa JE tidak pernah bermaksud memisahkan anak dari ibunya, melainkan hanya ingin menjalankan haknya sebagai seorang ayah.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah pertimbangan majelis hakim atas keterangan para ahli yang telah disampaikan.

