Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeKriminalPenculikan Anak: Cara...

Penculikan Anak: Cara Mencegah dan Mengatasi Kecelakaan yang Mengerikan

Sidang Perkara Penculikan Anak Terdakwa JE Kembali Digelar

Jakarta Raya – Sidang perkara dugaan penculikan seorang anak yang menjerat terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan ini mempertimbangkan keterangan dua saksi ahli yang membahas aspek pidana dan hukum keluarga dalam kasus tersebut.

Menyoroti Aspek Hukum dan Hak Keluarga

Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Putri Purbasari Raharningtyas, S.H., M.H., yang merupakan ahli hukum perkawinan dan hak asuh, serta Dr. Nugroho Adhipradana, S.H., M.Sc., yang merupakan ahli hukum pidana. Kedua ahli ini memberikan pandangan bahwa kasus yang menjerat JE tidak melibatkan unsur mens rea atau niat jahat, yang merupakan elemen kunci dalam suatu tindak pidana.

Tim kuasa hukum JE, Alfin Rafael dan Emilio Fransantoso, menjelaskan bahwa ahli pidana mempertanyakan tuduhan bahwa seorang ayah kandung bisa menculik anaknya sendiri. Menurut mereka, relasi hukum antara seorang ayah dan anaknya seharusnya diperhitungkan sebelum menyimpulkan tuduhan tersebut.

Fokus pada Kepentingan Anak

Putri Purbasari Raharningtyas menegaskan bahwa kepentingan anak harus menjadi prioritas utama dalam kasus seperti ini. Meskipun hak asuh diberikan kepada salah satu pihak, baik ayah maupun ibu tetap memiliki hak untuk berinteraksi dan memberikan kontribusi dalam tumbuh kembang anak.

Kuasa hukum JE juga menyoroti hambatan akses kliennya terhadap anak yang tidak dihadirkan dalam persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan. Mereka juga meragukan keabsahan bukti digital berupa rekaman CCTV yang belum melalui uji forensik digital.

Emilio Fransantoso mengungkapkan bahwa kehadiran penyidik dalam persidangan sangat diperlukan untuk menjelaskan proses penanganan perkara. Mereka menekankan bahwa JE tidak pernah bermaksud memisahkan anak dari ibunya, melainkan hanya ingin menjalankan haknya sebagai seorang ayah.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah pertimbangan majelis hakim atas keterangan para ahli yang telah disampaikan.

Source link

Semua Berita

JE Siap Laporkan Penyidik yang Menuntutnya Bawa Anak Kandung

JE Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siap Laporkan Penyidik Kasus dugaan penculikan anak kandung yang menyeret JE makin memanas. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman lima bulan penjara bagi JE atas...

Pemerintah Kejar Aktor Asing Judi Online di Indonesia

Pemerintah Buru Aktor Utama Judi Daring Internasional di Jakarta Pada waktu belakangan ini, Bareskrim Polri sedang gencar mengejar aktor utama dan pihak perekrut di balik jaringan judi daring internasional. Hal ini terkait dengan penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza...

Misteri Pembunuhan Keluarga di Indramayu: Fakta dan Penyelidikan

JAKARTA RAYA — Video kericuhan usai persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Indramayu menjadi viral di media sosial. Kejadian ini kembali menyorot proses penanganan perkara yang tengah berjalan di pengadilan. Ririn Rifanto Membantah Tuduhan Dalam video yang beredar, terlihat...

Kategori Berita