Wakil Ketua DPR RI Ungkap Arah Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru
Pada Jumat, 1 Mei 2026, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR RI dan pemerintah menargetkan kebijakan tersebut selesai paling lambat akhir tahun 2026.
DPR RI Libatkan Serikat Pekerja dalam Proses Penyusunan UU Baru
Dalam menerima aspirasi dari perwakilan massa Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Gedung DPR RI, Dasco menyatakan bahwa proses penyusunan UU baru akan sangat bergantung pada masukan dari serikat pekerja. DPR meminta buruh agar terlibat dalam merumuskan materi UU tersebut sejak awal untuk menghindari konflik.
Pembahasan UU Ketenagakerjaan baru diharapkan tidak hanya sebagai revisi, melainkan sebagai penyusunan hukum yang baru secara menyeluruh. Untuk itu, DPR mendorong kolaborasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah sebelum pembahasan di parlemen dimulai.
Penyusunan Produk Hukum yang Tidak Menimbulkan Sengketa Lagi
Dasco menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak akan mengalami sengketa hukum di MK seperti sebelumnya. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait sejak awal, diharapkan kesepakatan yang dicapai akan berdampak positif bagi seluruh elemen masyarakat, terutama dalam hal ketenagakerjaan.
Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut, Dasco juga menyoroti isu-isu penting terkait ketenagakerjaan saat ini, seperti upah, sistem outsourcing, dan penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah bersama serikat pekerja telah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja.
Terkait rencana PHK di sejumlah perusahaan, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti melalui satgas yang telah dibentuk. Pemerintah juga membuka peluang untuk melakukan intervensi, termasuk pengambilalihan perusahaan jika diperlukan agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan.

