Wakil Rektor Unived Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
Pada Senin, 4 Mei 2026, Wakil Rektor III salah satu universitas swasta di Bengkulu, yakni Universitas Dehasen (Unived), yang berinisial YA (37), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Ajun Komisaris Polisi Frengki Sirait, proses hukum terhadap tersangka tersebut sedang berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Tersangka dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kejadian Penganiayaan
Kejadian bermula ketika korban, Aldian Firzon, mahasiswa di kampus tersebut, menjadi korban pemukulan di lingkungan Unived Bengkulu pada Selasa, 25 Februari 2026 malam. Korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di kantin depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat penghitungan suara Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa selesai sekitar pukul 20.55 WIB, korban bersama mahasiswa lainnya menuju aula kampus. Diduga, di situasi tersebut terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan tersangka terhadap korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya, korban Aldian Firzon mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan Unived Bengkulu. Kejadian ini kemudian menuai respons dari berbagai pihak terkait kepastian hukum atas kasus tersebut.

