Penangkapan Judi Online Internasional: Seorang WNI Terlibat
Minggu, 10 Mei 2026 – 22:50 WIB
Seorang WNI yang Pernah Bekerja di Kamboja Terlibat Kasus Judi Online
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Menariknya, WNI tersebut ternyata pernah bekerja di Kamboja sebelum datang ke Jakarta dan kembali bekerja di sini.
Peran WNI dalam Jaringan Judi Online Internasional
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa WNI tersebut merupakan seorang customer service sementara dalam jaringan judi online internasional yang ditangkap.
Penangkapan 321 Orang Terkait Judi Online Internasional
Pada Sabtu, 9 Mei, Polri berhasil menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 adalah warga negara asing (WNA) yang kemudian dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mayoritas WNA tersebut berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Satu orang tersisa merupakan seorang WNI yang diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

