Kementerian Kehutanan dan Yayasan...

Megamendung diarahkan menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan fungsi ekologis.

Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.
HomeKriminalJE Siap Laporkan...

JE Siap Laporkan Penyidik yang Menuntutnya Bawa Anak Kandung

JE Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siap Laporkan Penyidik

Kasus dugaan penculikan anak kandung yang menyeret JE makin memanas. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman lima bulan penjara bagi JE atas laporan mantan istrinya, DP.

Kuasa hukum JE menilai bahwa sidang tersebut penuh kejanggalan karena melibatkan seorang ayah yang berusaha bertemu anaknya. Tim kuasa hukum bahkan mengancam akan melaporkan penyidik Polsek Kelapa Gading terkait penanganan kasus ini.

Penolakan Dakwaan Pidana

Alfin Rafael SH, kuasa hukum JE, mempertanyakan dakwaan pidana penculikan yang diarahkan kepada kliennya. Menurut Alfin, ini adalah masalah keluarga, bukan tindakan kriminal. Ia juga meragukan penerapan pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini.

Alfin menegaskan bahwa seorang ayah memiliki hak untuk bertemu anaknya. Ahli yang dihadirkan dalam sidang pun menyatakan hal serupa. Meskipun JPU menuntut lima bulan penjara, Alfin menyambut positif langkah tersebut yang dinilai mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Langkah Hukum Terhadap Penyidik

Meski demikian, Alfin menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading. Menurutnya, prosedur selama penyidikan patut dipertanyakan. JE telah ditahan sejak Januari 2026, dan keluarganya merasa terpukul dengan proses hukum yang panjang ini.

Keluarga JE menegaskan bahwa niat baik JE hanya ingin bertemu dengan anaknya. Mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum ini. Meski demikian, mereka tetap menghormati jalannya persidangan dan berharap putusan yang objektif.

Sidang selanjutnya akan membahas pledoi sebelum majelis hakim memutuskan hukuman akhir bagi JE. Dengan berbagai dinamika yang terjadi, kasus ini terus mengemuka dan menjadi sorotan masyarakat.

Source link

Semua Berita

Investigasi Dugaan Aliran Suap Bea Cukai: Rp91 Miliar

Iskandar Sitorus Ungkap Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana dari Blueray Cargo JAKARTA RAYA - Kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi...

Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar dalam Kasus Bea Cukai: Investigasi IAW

IAW Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar di Kasus Bea Cukai, Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Terkait...

Publik Tuntut Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka

Penanganan Kasus Korupsi di Bea Cukai Masih Menuai Polemik Jakarta Raya - Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan publik. Meskipun lebih dari 20 perusahaan...

Kategori Berita