JE Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siap Laporkan Penyidik
Kasus dugaan penculikan anak kandung yang menyeret JE makin memanas. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman lima bulan penjara bagi JE atas laporan mantan istrinya, DP.
Kuasa hukum JE menilai bahwa sidang tersebut penuh kejanggalan karena melibatkan seorang ayah yang berusaha bertemu anaknya. Tim kuasa hukum bahkan mengancam akan melaporkan penyidik Polsek Kelapa Gading terkait penanganan kasus ini.
Penolakan Dakwaan Pidana
Alfin Rafael SH, kuasa hukum JE, mempertanyakan dakwaan pidana penculikan yang diarahkan kepada kliennya. Menurut Alfin, ini adalah masalah keluarga, bukan tindakan kriminal. Ia juga meragukan penerapan pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini.
Alfin menegaskan bahwa seorang ayah memiliki hak untuk bertemu anaknya. Ahli yang dihadirkan dalam sidang pun menyatakan hal serupa. Meskipun JPU menuntut lima bulan penjara, Alfin menyambut positif langkah tersebut yang dinilai mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Langkah Hukum Terhadap Penyidik
Meski demikian, Alfin menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading. Menurutnya, prosedur selama penyidikan patut dipertanyakan. JE telah ditahan sejak Januari 2026, dan keluarganya merasa terpukul dengan proses hukum yang panjang ini.
Keluarga JE menegaskan bahwa niat baik JE hanya ingin bertemu dengan anaknya. Mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum ini. Meski demikian, mereka tetap menghormati jalannya persidangan dan berharap putusan yang objektif.
Sidang selanjutnya akan membahas pledoi sebelum majelis hakim memutuskan hukuman akhir bagi JE. Dengan berbagai dinamika yang terjadi, kasus ini terus mengemuka dan menjadi sorotan masyarakat.

