Sidang Kasus Penculikan Anak Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
JAKARTA RAYA – Sidang perkara mengenai dugaan penculikan anak kandung oleh seorang ayah dengan inisial JE sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam tahap pembelaan atau pledoi bersama untuk perkara Nomor 228 dan 229/Pid.B/2026/PN.Jkt.Utr, tim kuasa hukum meminta agar terdakwa dibebaskan karena menilai tidak cukup bukti pidana yang terbukti di persidangan.
Konflik Keluarga Bukan Penculikan
Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya merupakan konflik keluarga, bukan tindak pidana penculikan sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, fakta-fakta yang dipaparkan dalam persidangan menunjukkan bahwa kasus ini lebih tepat sebagai masalah keluarga, bukan penculikan.
Emilio menjelaskan bahwa pada hari yang bersangkutan, klien hanya ingin bertemu dan bermain dengan anak kandungnya, bukan memiliki niat jahat atau melakukan penculikan. Keterangan saksi pelapor juga dinilai tidak konsisten dengan fakta persidangan.
Kejanggalan dalam Proses Penyidikan
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi maupun ahli pidana. Mereka juga menilai bahwa pelapor tidak memberikan akses komunikasi antara ayah dan anak setelah kejadian.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 21 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tim kuasa hukum juga sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik yang menangani kasus ini.

