Kementerian Kehutanan dan Yayasan...

Megamendung diarahkan menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan fungsi ekologis.

Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.
HomeKriminalJE Kuasa Hukum...

JE Kuasa Hukum Minta Bebas Kasus Dugaan Penculikan Anak

Sidang Kasus Penculikan Anak Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

JAKARTA RAYA – Sidang perkara mengenai dugaan penculikan anak kandung oleh seorang ayah dengan inisial JE sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam tahap pembelaan atau pledoi bersama untuk perkara Nomor 228 dan 229/Pid.B/2026/PN.Jkt.Utr, tim kuasa hukum meminta agar terdakwa dibebaskan karena menilai tidak cukup bukti pidana yang terbukti di persidangan.

Konflik Keluarga Bukan Penculikan

Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya merupakan konflik keluarga, bukan tindak pidana penculikan sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, fakta-fakta yang dipaparkan dalam persidangan menunjukkan bahwa kasus ini lebih tepat sebagai masalah keluarga, bukan penculikan.

Emilio menjelaskan bahwa pada hari yang bersangkutan, klien hanya ingin bertemu dan bermain dengan anak kandungnya, bukan memiliki niat jahat atau melakukan penculikan. Keterangan saksi pelapor juga dinilai tidak konsisten dengan fakta persidangan.

Kejanggalan dalam Proses Penyidikan

Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi maupun ahli pidana. Mereka juga menilai bahwa pelapor tidak memberikan akses komunikasi antara ayah dan anak setelah kejadian.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 21 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tim kuasa hukum juga sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik yang menangani kasus ini.

Source link

Semua Berita

Investigasi Dugaan Aliran Suap Bea Cukai: Rp91 Miliar

Iskandar Sitorus Ungkap Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana dari Blueray Cargo JAKARTA RAYA - Kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi...

Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar dalam Kasus Bea Cukai: Investigasi IAW

IAW Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar di Kasus Bea Cukai, Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Terkait...

Publik Tuntut Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka

Penanganan Kasus Korupsi di Bea Cukai Masih Menuai Polemik Jakarta Raya - Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan publik. Meskipun lebih dari 20 perusahaan...

Kategori Berita