Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, telah resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Gelar Perkara dan Keputusan Ditreskrimum
Keputusan penghentian proses penyelidikan ini diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus oleh Ditreskrimum Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir pada Senin, 11 Mei 2026. Hal ini didasari oleh Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Polres Indragiri Hilir yang diterbitkan pada 21 Mei 2026.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyelidikan oleh Satreskrim Polres Indragiri Hilir sesuai dengan standar operasional prosedur dan menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, proses penyelidikan pun dihentikan.
Apresiasi dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Muridi Susandi, Sarwo Saddam Matondang, menyampaikan apresiasi atas keputusan penghentian penyelidikan ini. Ia menilai keputusan tersebut sebagai cerminan bahwa proses hukum berjalan objektif dan sesuai fakta yang ada.
Sarwo Saddam Matondang juga berterima kasih kepada penyelidik dan semua pihak yang terlibat dalam gelar perkara yang dinilai telah mempertimbangkan fakta secara cermat. Keputusan tersebut menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Sebelumnya, laporan dugaan pengancaman terhadap Muridi Susandi diajukan pada Desember 2025 dan setelah melalui gelar perkara khusus, akhirnya diputuskan bahwa peristiwa tersebut tidak melibatkan tindak pidana.

