Kementerian Kehutanan dan Yayasan...

Megamendung diarahkan menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan fungsi ekologis.

Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.
HomeBeritaDitreskrimum Polda Riau...

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Pengancaman Ketua IWO Riau






Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman Terhadap Ketua IWO Riau

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, telah resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Gelar Perkara dan Keputusan Ditreskrimum

Keputusan penghentian proses penyelidikan ini diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus oleh Ditreskrimum Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir pada Senin, 11 Mei 2026. Hal ini didasari oleh Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Polres Indragiri Hilir yang diterbitkan pada 21 Mei 2026.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyelidikan oleh Satreskrim Polres Indragiri Hilir sesuai dengan standar operasional prosedur dan menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, proses penyelidikan pun dihentikan.

Apresiasi dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Muridi Susandi, Sarwo Saddam Matondang, menyampaikan apresiasi atas keputusan penghentian penyelidikan ini. Ia menilai keputusan tersebut sebagai cerminan bahwa proses hukum berjalan objektif dan sesuai fakta yang ada.

Sarwo Saddam Matondang juga berterima kasih kepada penyelidik dan semua pihak yang terlibat dalam gelar perkara yang dinilai telah mempertimbangkan fakta secara cermat. Keputusan tersebut menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Sebelumnya, laporan dugaan pengancaman terhadap Muridi Susandi diajukan pada Desember 2025 dan setelah melalui gelar perkara khusus, akhirnya diputuskan bahwa peristiwa tersebut tidak melibatkan tindak pidana.

Source link

Semua Berita

Wujud Kepedulian Polri: IPTU Iwan Saputra Salurkan Bantuan Pertanian

Bantuan Bibit dan Pupuk untuk Petani di Desa Baung Rejo Jaya Pada Selasa (16/6/2026) lalu, Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H. beserta personel Bhabinkamtibmas turut serta dalam kegiatan penyaluran bantuan berupa bibit dan pupuk kepada petani di Desa Baung...

Ketua DPRD Inhil Hadiri Nonton Bareng Piala Dunia di Polres Inhil

Ketua DPRD Indragiri Hilir Hadiri Nobar Piala Dunia di Polres Inhil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, ST, MSI, turut hadir dalam kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia yang diselenggarakan oleh Polres Indragiri Hilir di Aula Rekonfu Polres Inhil...

LSM KOREK Riau Minta Tindakan Tegas Terhadap Alih Fungsi Lahan

LSM KOREK Riau Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Alih Fungsi Kawasan Hutan Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, bersama Sekretaris Darbi S.Ag, menekankan bahwa tidak ada alasan yang sah bagi seseorang untuk mengubah kawasan hutan yang sudah ditetapkan sebagai Hutan...

Kategori Berita