Kementerian Kehutanan dan Yayasan...

Megamendung diarahkan menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan fungsi ekologis.

Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.
HomeKriminalJE Divonis 5...

JE Divonis 5 Bulan dalam Kasus Penculikan Anak: Fakta dan Reaksi

JE Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap JE dalam kasus dugaan penculikan anak kandung. JE dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Keputusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah mengajukan hukuman lima bulan penjara sebelumnya.

Seiring dengan putusan ini, JE diprediksi akan segera bebas mengingat hampir seluruh masa hukumannya telah dijalani selama masa penahanan. JE telah ditahan sejak 3 Januari 2026 di Polsek Kelapa Gading. Diperkirakan, setelah mengurangi masa tahanan dari vonis, JE akan bebas pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kuasa Hukum Anggap Putusan Sudah Adil

Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Emilio menilai bahwa dalam persidangan tidak terungkap bukti yang kuat terkait tindak pidana penculikan yang didakwakan pada JE.

Menurut Emilio, ahli yang dipanggil dalam persidangan juga menyatakan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur-unsur penculikan. Hal ini juga didukung oleh pertimbangan hakim dan jaksa yang memperhatikan sisi kemanusiaan dalam kasus ini. JE dipandang sebagai seorang ayah yang ingin mempertahankan hubungan dengan anak kandungnya.

Langkah Hukum Lanjutan Untuk Hak Bertemu dengan Anak

Meskipun kasus pidana sudah mencapai tahap final, tim kuasa hukum JE menyatakan akan terus menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak JE bertemu dengan anaknya. Mereka berencana melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku serta berharap kedua lembaga perlindungan anak, KPAI dan Komnas Anak, dapat membantu memediasi pertemuan antara JE dan anaknya.

Emilio menegaskan bahwa JE bukanlah pihak yang egois dan memahami pentingnya kedua orang tua dalam kehidupan anak. Mereka berharap semua pihak dapat menemukan solusi terbaik bagi masa depan dan perkembangan anak tersebut. (hab)

Source link

Semua Berita

Investigasi Dugaan Aliran Suap Bea Cukai: Rp91 Miliar

Iskandar Sitorus Ungkap Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana dari Blueray Cargo JAKARTA RAYA - Kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi...

Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar dalam Kasus Bea Cukai: Investigasi IAW

IAW Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar di Kasus Bea Cukai, Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Terkait...

Publik Tuntut Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka

Penanganan Kasus Korupsi di Bea Cukai Masih Menuai Polemik Jakarta Raya - Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan publik. Meskipun lebih dari 20 perusahaan...

Kategori Berita