Kementerian Kehutanan dan Yayasan...

Megamendung diarahkan menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan fungsi ekologis.

Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.
HomeBeritaDPR Desak RUU...

DPR Desak RUU HPI: Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional dalam Bisnis

Fraksi PKB DPR RI Desak RUU HPI Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional

Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menyoroti pentingnya penguatan kedaulatan hukum nasional dalam draf aturan baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI, Mafirion mengkritisi praktik pengusaha asing yang cenderung mendikte kontrak bisnis di Indonesia dengan menggunakan hukum negara asal mereka.

Mengatasi Praktik Lancung Pengusaha Asing

Mafirion mengecam praktik pengusaha asing yang berinvestasi di Indonesia namun enggan tunduk pada hukum nasional. Banyak investor asal Singapura, sebagai contoh, membuat kontrak bisnis di Indonesia namun masih mempertahankan hukum Singapura sebagai dasar penyelesaian sengketa. Menurutnya, RUU HPI harus menegaskan aturan yang jelas, bahwa setiap kontrak bisnis yang dibuat di Indonesia wajib menggunakan hukum Indonesia untuk memutus praktik forum shopping atau pencarian keuntungan hukum sepihak oleh perusahaan asing.

Perlindungan Bagi Pelaku Usaha Lokal di Luar Negeri

Mafirion juga menuntut asas timbal balik yang adil bagi pelaku usaha lokal di luar negeri. Pemerintah diminta untuk merumuskan klausul khusus guna melindungi pengusaha Indonesia saat menandatangani kontrak bisnis di negara lain, sehingga posisi tawar mereka setara dengan perusahaan asing.

Selain masalah kontrak bisnis, Pansus DPR juga memperhatikan klausul pengakuan putusan pengadilan asing. Indonesia dinilai terlalu longgar dalam menerima eksekusi putusan hukum dari yurisdiksi negara asing tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan nasional.

RUU HPI diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi hubungan internasional, tetapi juga menjadi benteng hukum yang kuat. Aturan tersebut dianggap penting untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dan menciptakan relasi bisnis lintas negara yang adil serta berdaulat.

Source link

Semua Berita

Wujud Kepedulian Polri: IPTU Iwan Saputra Salurkan Bantuan Pertanian

Bantuan Bibit dan Pupuk untuk Petani di Desa Baung Rejo Jaya Pada Selasa (16/6/2026) lalu, Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H. beserta personel Bhabinkamtibmas turut serta dalam kegiatan penyaluran bantuan berupa bibit dan pupuk kepada petani di Desa Baung...

Ketua DPRD Inhil Hadiri Nonton Bareng Piala Dunia di Polres Inhil

Ketua DPRD Indragiri Hilir Hadiri Nobar Piala Dunia di Polres Inhil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, ST, MSI, turut hadir dalam kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia yang diselenggarakan oleh Polres Indragiri Hilir di Aula Rekonfu Polres Inhil...

LSM KOREK Riau Minta Tindakan Tegas Terhadap Alih Fungsi Lahan

LSM KOREK Riau Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Alih Fungsi Kawasan Hutan Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, bersama Sekretaris Darbi S.Ag, menekankan bahwa tidak ada alasan yang sah bagi seseorang untuk mengubah kawasan hutan yang sudah ditetapkan sebagai Hutan...

Kategori Berita