Fraksi PKB DPR RI Desak RUU HPI Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menyoroti pentingnya penguatan kedaulatan hukum nasional dalam draf aturan baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI, Mafirion mengkritisi praktik pengusaha asing yang cenderung mendikte kontrak bisnis di Indonesia dengan menggunakan hukum negara asal mereka.
Mengatasi Praktik Lancung Pengusaha Asing
Mafirion mengecam praktik pengusaha asing yang berinvestasi di Indonesia namun enggan tunduk pada hukum nasional. Banyak investor asal Singapura, sebagai contoh, membuat kontrak bisnis di Indonesia namun masih mempertahankan hukum Singapura sebagai dasar penyelesaian sengketa. Menurutnya, RUU HPI harus menegaskan aturan yang jelas, bahwa setiap kontrak bisnis yang dibuat di Indonesia wajib menggunakan hukum Indonesia untuk memutus praktik forum shopping atau pencarian keuntungan hukum sepihak oleh perusahaan asing.
Perlindungan Bagi Pelaku Usaha Lokal di Luar Negeri
Mafirion juga menuntut asas timbal balik yang adil bagi pelaku usaha lokal di luar negeri. Pemerintah diminta untuk merumuskan klausul khusus guna melindungi pengusaha Indonesia saat menandatangani kontrak bisnis di negara lain, sehingga posisi tawar mereka setara dengan perusahaan asing.
Selain masalah kontrak bisnis, Pansus DPR juga memperhatikan klausul pengakuan putusan pengadilan asing. Indonesia dinilai terlalu longgar dalam menerima eksekusi putusan hukum dari yurisdiksi negara asing tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan nasional.
RUU HPI diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi hubungan internasional, tetapi juga menjadi benteng hukum yang kuat. Aturan tersebut dianggap penting untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dan menciptakan relasi bisnis lintas negara yang adil serta berdaulat.

