Kuasa Hukum Tembilahan Film Festival (TFF), Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., telah mengajukan hak jawab dan permintaan koreksi terbuka terkait pemberitaan yang menuduh TFF menggelapkan pajak.
Hak Jawab dan Permintaan Koreksi
Dalam surat resmi bernomor 001/YPS-HJ/VI/2026 pada 6 Juni 2026, Dr. Yudhia menyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Tembilahan Film Festival telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sebagai wajib pajak dengan kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pihak TFF jelas menegaskan bahwa klaim tentang penggelapan pajak tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan bukti administrasi pembayaran pajak daerah. Pembayaran pajak dengan Nomor Bayar 2026-003483 untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan bulan April 2026 sudah tercatat, lengkap dengan Surat Tanda Terima Setoran senilai Rp500.000.
Panggilan untuk Koreksi dan Klarifikasi
Kuasa Hukum menekankan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, akurat, dan berimbang tanpa merugikan pihak tertentu. Mereka meminta redaksi media yang bersangkutan untuk memuat hak jawab secara utuh, melakukan koreksi terhadap informasi yang keliru, serta mencantumkan klarifikasi bahwa kewajiban pajak TFF telah dibayarkan berdasarkan dokumen resmi.
Apabila hak jawab tidak direspon secara tepat, pihak TFF akan mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan ke Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku. Mereka berharap redaksi dapat memenuhi kewajiban jurnalistik secara profesional sesuai hukum dan pedoman yang berlaku.

