Richard Lee, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terkait produk kecantikannya, telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Proses penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 4 Juni 2026, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Proses Penyerahan ke Kejaksaan
Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Richard tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan oleh pihak Kejaksaan setelah tahap penyerahan tersebut. Dalam video yang beredar di Instagram, terlihat Richard, yang mengenakan rompi tahanan, sedang digiring petugas dari tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan menuju Kejati Banten.
Menunggu Jadwal Sidang Perdana
Setelah proses penyerahan, Richard Lee akan segera menghadapi sidang perdana atas kasus yang menimpanya. Berkas perkara telah selesai disusun dan lengkap, sehingga kini tinggal menunggu penjadwalan resmi dari pihak kejaksaan. Keputusan lebih lanjut mengenai kasus ini akan ditentukan dalam persidangan nanti.

