Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Rokan Hulu
Pada Senin, 8 Juni 2016, Polres Rokan Hulu melakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di lapangan Apel Polres. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel Polres lainnya.
Prosesi Upacara PTDH
Dua personel yang menjalani PTDH tersebut adalah Bripka Tarapul Sihombing, S.Kom., dan Brigadir Barri Putera. Prosesi upacara berjalan sesuai dengan tata cara kedinasan, dimulai dari pembawaan foto personel yang diberhentikan, pembacaan keputusan Kapolda Riau, pemberian tanda silang pada foto personel yang di-PTDH, hingga amanat dari inspektur upacara.
Amanat Kapolres Rokan Hulu
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Emil Eka Putra menyampaikan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang diambil secara sepele, melainkan setelah melalui proses panjang sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme Polri. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi bagi anggotanya.
Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif. Harapannya, peristiwa PTDH ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Rokan Hulu.
Selain untuk menegakkan disiplin dan kode etik, PTDH juga bertujuan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat, menciptakan efek jera bagi anggota lainnya, dan meningkatkan profesionalisme serta integritas dalam melaksanakan tugas kepolisian.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif, dimulai dari pagi hingga sekitar pukul 09.00 WIB. Demikianlah upacara PTDH di Polres Rokan Hulu pada hari tersebut.

