LSM KOREK Riau Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Alih Fungsi Kawasan Hutan
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, bersama Sekretaris Darbi S.Ag, menekankan bahwa tidak ada alasan yang sah bagi seseorang untuk mengubah kawasan hutan yang sudah ditetapkan sebagai Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi. Miswan menegaskan bahwa status suatu kawasan harus dihormati sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Aturan yang ada menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan harus didasari oleh dasar hukum yang jelas. Tidak boleh ada tindakan sembarangan yang merugikan kelestarian hutan dan lingkungan sekitarnya. Maka dari itu, siapapun yang terbukti melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
Penegakan Hukum dan Tindakan Tegas
Miswan menambahkan bahwa UU Cipta Kerja tidak memberikan ruang untuk mengabaikan ketentuan terkait pemanfaatan kawasan hutan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan tindak pidana jika terbukti melanggar secara sengaja. LSM KOREK Riau mendesak aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Polda Riau, untuk bertindak tegas dalam menindak setiap dugaan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu untuk menjaga keberlangsungan hutan sebagai aset negara yang harus dilindungi. Ketegasan dalam menindak pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang ingin merusak lingkungan demi kepentingan pribadi.
Dukungan penuh diberikan oleh LSM KOREK Riau kepada pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan yang berlaku. Semua pihak diminta untuk bekerja sama demi hutan yang lestari dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.

