Dugaan Aliran Uang Suap ke Oknum Kepolisian dalam Kasus Bea Cukai
JAKARTA RAYA – Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan pimpinan perusahaan Blueray Cargo terkait pengurusan izin impor barang kepabeanan memasuki babak baru. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hartanto pada perkara yang menjerat tersangka Deddy Kurniawan Sukolo, disebutkan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum kepolisian mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Penyidikan Lebih Lanjut oleh KPK
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, menilai keterangan dalam BAP tersebut perlu didalami secara serius oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Terkait uang koordinasi itu bukan kebetulan. Ada dugaan bahwa sebelumnya terdapat permintaan. Dalam narasi tersebut muncul istilah ‘cokelat’ yang berulang kali disebut dan diduga merujuk pada struktur tertentu,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Iskandarsyah menegaskan dugaan aliran dana tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan. Menurutnya, jika benar terjadi, aliran dana itu diduga hanya dinikmati oleh oknum tertentu. “Saya tidak meyakini bahwa aliran dana tersebut atas permintaan pimpinan institusi. Namun jika memang ada, dugaan itu lebih mengarah kepada oknum tertentu yang memanfaatkan posisinya,” katanya.
Instruksi Distribusi Dana
Menurut Iskandarsyah, pola distribusi dana yang terungkap dalam keterangan saksi menunjukkan adanya mekanisme yang terstruktur, mulai dari pengambilan uang, penyaluran, hingga penentuan penerima. Ia meminta KPK tidak mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan saksi yang telah diberikan di bawah sumpah.
Iskandarsyah juga mendorong penyidik untuk mendalami pola distribusi dana yang disebut mengikuti jenjang tertentu. Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (hab)

