Ahmad Suyudina Gugat Lima Pengurus Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara ke PN Bekasi
Seorang pelatih dari Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara (LSP SN), Ahmad Suyudina, telah mengajukan gugatan perdata terhadap lima pengurus dan pelatih dalam organisasi tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 315/PDT.G/2026/PN.BKS tertanggal 17 Juni 2026 ini menyeret lima oknum terkait, termasuk Ketua Cabang Satria Nusantara Marga Jaya sebagai tergugat utama.
Ahmad Suyudina Mencari Keadilan
Dalam konfirmasi kepada media, Ahmad Suyudina menyatakan bahwa langkah hukum yang diambilnya adalah sebagai upaya mencari keadilan menyusul perlakuan tidak adil yang telah ia terima.
Menurut Ahmad, gugatan ini merupakan langkah terakhirnya setelah beberapa kali mengalami perlakuan tidak adil dan merugikan dari pihak terkait dalam organisasi Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara.
Dalam gugatannya, Ahmad menyebutkan berbagai peristiwa yang menjadi dasar tuntutannya, termasuk ketidakdiperbolehkannya mengikuti ajang Pekan Olahraga Provinsi di Lombok meskipun sudah meraih prestasi nasional. Selain itu, ada juga persoalan terkait evaluasi kenaikan tingkat yang dinilainya tidak adil.
Ahmad juga mempertanyakan mengapa tidak dilibatkannya dalam keputusan penutupan lokasi latihan di Bekasi, tempat ia biasa bertugas sebagai pelatih daerah. Menurutnya, komunikasi yang buruk dan kurangnya informasi menjadi salah satu masalah yang harus diselesaikan.
Proses Hukum Menanti
Hingga saat ini, pihak yang digugat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan Ahmad Suyudina. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

