Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaPolres Kampar Gelar...

Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit: Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana

Polres Kampar Gelar Perkara Pencurian Bibit Kelapa Sawit

Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tengah menangani perkara dugaan pencurian bibit kelapa sawit milik Afrizal. Langkah penanganan perkara ini mencapai tahap gelar perkara pada Kamis (2/7/2026) setelah menerima laporan resmi.

Proses Penanganan Perkara

Perkara ini pertama kali dilaporkan kepada Polsek Tapung Hilir melalui Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STTP) dengan nomor tertentu pada 10 Mei 2026. Dalam proses penanganan perkara ini, Kuasa Hukum dari pihak pelapor, Daulat Panjaitan, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang telah melakukan gelar perkara.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan,” ungkap Daulat kepada wartawan.

Pendalaman dan Koordinasi

Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, IPDA Hazli Murham, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih dalam proses mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum menentukan status penanganannya. Hazli juga menyebut bahwa akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi legalitas dan batas lokasi kejadian perkara.

“Kami akan meminta pendapat ahli hukum pidana setelah hasil verifikasi dari BPN keluar. Pendapat ahli pidana ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara,” tambahnya.

Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan status hukum dari perkara tersebut. Proses penyelidikan dan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan pendapat ahli guna mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Maghrib Mengaji di Tembilahan Hulu: Polsek dan Mahasiswa KKN

Polsek Tembilahan Hulu Gelar Maghrib Mengaji untuk Anak-anak dan Remaja Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir, mengadakan kegiatan Maghrib Mengaji di Pondok Al-Insyirah pada Senin (20/7/2026) pukul 18.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Andrianto, S.H., M.H.,...

Polsek Sungai Batang: Upaya Mendorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat

Polsek Sungai Batang Mantap dalam Mendukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indragiri Hilir, semangat untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus digelorakan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Batang, Polres Indragiri Hilir. Pada Senin (20/07/2026), Polsek Sungai...

Nobar Final Piala Dunia 2026 Sabak Auh: Meriah dan Kondusif

Kegiatan Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kabupaten Siak Pada Senin (20/7/2026) dini hari, Kepolisian Sektor (Polsek) Sabak Auh menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 di Taman Datuk Syahbandar, Kampung Bandar Sungai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak....

Kategori Berita