Polres Kampar Gelar Perkara Pencurian Bibit Kelapa Sawit
Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tengah menangani perkara dugaan pencurian bibit kelapa sawit milik Afrizal. Langkah penanganan perkara ini mencapai tahap gelar perkara pada Kamis (2/7/2026) setelah menerima laporan resmi.
Proses Penanganan Perkara
Perkara ini pertama kali dilaporkan kepada Polsek Tapung Hilir melalui Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STTP) dengan nomor tertentu pada 10 Mei 2026. Dalam proses penanganan perkara ini, Kuasa Hukum dari pihak pelapor, Daulat Panjaitan, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang telah melakukan gelar perkara.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan,” ungkap Daulat kepada wartawan.
Pendalaman dan Koordinasi
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, IPDA Hazli Murham, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih dalam proses mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum menentukan status penanganannya. Hazli juga menyebut bahwa akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi legalitas dan batas lokasi kejadian perkara.
“Kami akan meminta pendapat ahli hukum pidana setelah hasil verifikasi dari BPN keluar. Pendapat ahli pidana ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara,” tambahnya.
Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan status hukum dari perkara tersebut. Proses penyelidikan dan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan pendapat ahli guna mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.

