Pemberitaan Pencabutan SKT dan SKGR di Desa Kota Garo, Kampar
Media Nusa Perdana telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kantor BPN Kabupaten Kampar terkait pencabutan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Surat tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Permohonan Klarifikasi Terhadap BPN Kabupaten Kampar
Surat permohonan konfirmasi yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kabupaten Kampar Media Nusa Perdana, MHD Sanusi, merujuk pada surat Pemerintah Desa Kota Garo tentang pencabutan SKT dan SKGR yang menyebut objek tanah berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sekarbumi Alamlestari.
Selain itu, Media Nusa Perdana juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai rencana koordinasi antara penyidik Polsek Tapung Hilir dengan BPN Kabupaten Kampar terkait perkara yang terkait dengan objek tanah tersebut. Permohonan konfirmasi ini diajukan untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Permintaan Penjelasan Terperinci
Dalam surat tersebut, Media Nusa Perdana meminta BPN memberikan penjelasan terperinci mengenai status objek tanah berdasarkan data resmi pertanahan, dasar pencabutan SKT dan SKGR, kemungkinan verifikasi lapangan, hingga status hukum apabila objek tersebut berada di dalam kawasan HGU.
Sanusi, selaku Kepala Biro Kabupaten Kampar Media Nusa Perdana, menyampaikan bahwa tanggapan resmi dari BPN sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Hingga saat ini, BPN Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan terkait surat permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.

