Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaPencabutan SKT dan...

Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo: Surat dari Media Nusa Perdana ke BPN Kampar

Pemberitaan Pencabutan SKT dan SKGR di Desa Kota Garo, Kampar

Media Nusa Perdana telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kantor BPN Kabupaten Kampar terkait pencabutan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Surat tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait hal tersebut.

Permohonan Klarifikasi Terhadap BPN Kabupaten Kampar

Surat permohonan konfirmasi yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kabupaten Kampar Media Nusa Perdana, MHD Sanusi, merujuk pada surat Pemerintah Desa Kota Garo tentang pencabutan SKT dan SKGR yang menyebut objek tanah berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sekarbumi Alamlestari.

Selain itu, Media Nusa Perdana juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai rencana koordinasi antara penyidik Polsek Tapung Hilir dengan BPN Kabupaten Kampar terkait perkara yang terkait dengan objek tanah tersebut. Permohonan konfirmasi ini diajukan untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Permintaan Penjelasan Terperinci

Dalam surat tersebut, Media Nusa Perdana meminta BPN memberikan penjelasan terperinci mengenai status objek tanah berdasarkan data resmi pertanahan, dasar pencabutan SKT dan SKGR, kemungkinan verifikasi lapangan, hingga status hukum apabila objek tersebut berada di dalam kawasan HGU.

Sanusi, selaku Kepala Biro Kabupaten Kampar Media Nusa Perdana, menyampaikan bahwa tanggapan resmi dari BPN sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Hingga saat ini, BPN Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan terkait surat permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.

Source link

Semua Berita

Maghrib Mengaji di Tembilahan Hulu: Polsek dan Mahasiswa KKN

Polsek Tembilahan Hulu Gelar Maghrib Mengaji untuk Anak-anak dan Remaja Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir, mengadakan kegiatan Maghrib Mengaji di Pondok Al-Insyirah pada Senin (20/7/2026) pukul 18.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Andrianto, S.H., M.H.,...

Polsek Sungai Batang: Upaya Mendorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat

Polsek Sungai Batang Mantap dalam Mendukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indragiri Hilir, semangat untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus digelorakan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Batang, Polres Indragiri Hilir. Pada Senin (20/07/2026), Polsek Sungai...

Nobar Final Piala Dunia 2026 Sabak Auh: Meriah dan Kondusif

Kegiatan Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kabupaten Siak Pada Senin (20/7/2026) dini hari, Kepolisian Sektor (Polsek) Sabak Auh menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 di Taman Datuk Syahbandar, Kampung Bandar Sungai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak....

Kategori Berita