PBH PERADI Pekanbaru Desak Disnaker Bertindak Tegas dalam Sengketa Eks Karyawan RS Syafira
Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk segera mengambil langkah tegas dan objektif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) antara mantan pekerja AYP dengan Rumah Sakit Syafira. Desakan ini dilontarkan karena penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung lama tidak menemui titik terang.
Tuntutan PBH PERADI Pekanbaru
Melalui siaran pers yang diterima media, PBH PERADI Pekanbaru yang menjadi kuasa hukum AYP menegaskan bahwa proses negosiasi dalam penyelesaian sengketa ini seharusnya tidak terus menerus ditunda. Menurut Ketua Tim Penanganan Perkara PBH PERADI Pekanbaru, Erefin Krisna Putra, SH, penundaan tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi kliennya.
Erefin juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil demi melindungi hak-hak normatif pekerja yang telah menantikan kepastian hukum. Meskipun PBH PERADI Pekanbaru masih membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara musyawarah, mereka siap untuk menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia apabila proses negosiasi tidak membuahkan hasil.
Proses Mediasi di Disnaker
Saat ini, perkara yang melibatkan AYP dan RS Syafira telah masuk tahap penyelesaian melalui Disnaker Kota Pekanbaru. Ketua Bidang Pro Bono PBH PERADI Pekanbaru, Desi Silvia Anggraini, SH, berharap proses mediasi dapat dilakukan secara profesional, independen, dan objektif untuk mencapai penyelesaian yang konkret.
PBH PERADI Pekanbaru menilai mekanisme mediasi di Disnaker sebagai kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melibatkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Meski demikian, PBH PERADI Pekanbaru tetap akan menggunakan semua upaya hukum yang ada apabila mediasi tidak menghasilkan kepastian hukum bagi kliennya.

