Ahmad Suyudina dan Pengurus LSP SN Kota Bekasi Gagal Mediasi, Sengketa Berlanjut ke Persidangan
Upaya mediasi antara Ahmad Suyudina dan jajaran pengurus LSP SN Kota Bekasi tidak membuahkan hasil. Proses mediasi yang difasilitasi pengadilan terhenti, dan kini perkara perdata tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, majelis hakim menyarankan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan materi gugatan. Namun, dalam proses mediasi, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Pihak tergugat meragukan gugatan Ahmad Suyudina, dengan argumen berdasarkan surat pengunduran diri Suyudina sebagai Pelatih Daerah LSP SN Kota Bekasi.
Ahmad Suyudina Menegaskan Legalitas Gugatannya
Ahmad Suyudina mengakui memiliki surat pengunduran diri, namun mempertegas bahwa surat tersebut hanya berlaku terhadap salah satu SK pengangkatannya sebagai Pelda LSP SN Kota Bekasi. Meskipun demikian, ia masih memegang SK lain sebagai Pelatih Daerah yang belum dicabut.
Saat lokasi latihan ditutup, Suyudina masih aktif melatih, dan baru mengajukan pengunduran diri setelahnya. Ia meyakini bahwa legal standingnya untuk mengajukan gugatan didasari pada statusnya sebagai pelatih aktif saat peristiwa terjadi, ditambah dengan keberadaan SK pengangkatan lain yang masih berlaku.
Suyudina Menyoroti Tata Kelola Organisasi dengan Tegas
Suyudina menekankan bahwa LSP SN sebagai organisasi besar dengan anggota di berbagai tempat, termasuk profesional dan aktif sebagai hakim, seharusnya menjalankan kebijakan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ia yakin bahwa gugatannya telah memenuhi ketentuan legal.

