Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalMediasi Ahmad Suyudina:...

Mediasi Ahmad Suyudina: Solusi Deadlock Pengurus LSP SN Bekasi

Ahmad Suyudina dan Pengurus LSP SN Kota Bekasi Gagal Mediasi, Sengketa Berlanjut ke Persidangan

Upaya mediasi antara Ahmad Suyudina dan jajaran pengurus LSP SN Kota Bekasi tidak membuahkan hasil. Proses mediasi yang difasilitasi pengadilan terhenti, dan kini perkara perdata tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, majelis hakim menyarankan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan materi gugatan. Namun, dalam proses mediasi, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Pihak tergugat meragukan gugatan Ahmad Suyudina, dengan argumen berdasarkan surat pengunduran diri Suyudina sebagai Pelatih Daerah LSP SN Kota Bekasi.

Ahmad Suyudina Menegaskan Legalitas Gugatannya

Ahmad Suyudina mengakui memiliki surat pengunduran diri, namun mempertegas bahwa surat tersebut hanya berlaku terhadap salah satu SK pengangkatannya sebagai Pelda LSP SN Kota Bekasi. Meskipun demikian, ia masih memegang SK lain sebagai Pelatih Daerah yang belum dicabut.

Saat lokasi latihan ditutup, Suyudina masih aktif melatih, dan baru mengajukan pengunduran diri setelahnya. Ia meyakini bahwa legal standingnya untuk mengajukan gugatan didasari pada statusnya sebagai pelatih aktif saat peristiwa terjadi, ditambah dengan keberadaan SK pengangkatan lain yang masih berlaku.

Suyudina Menyoroti Tata Kelola Organisasi dengan Tegas

Suyudina menekankan bahwa LSP SN sebagai organisasi besar dengan anggota di berbagai tempat, termasuk profesional dan aktif sebagai hakim, seharusnya menjalankan kebijakan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ia yakin bahwa gugatannya telah memenuhi ketentuan legal.

Source link

Semua Berita

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Pilot Muda Karawang Berprestasi Terlibat Kasus Hukum

Pilot Muda Berprestasi Asal Karawang Jadi Terdakwa Kasus Buronan Australia Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menjalani proses hukum di...

Kategori Berita