Pada hari Kamis, 23 Juli 2026, di Provinsi Riau, kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mencapai tahap baru dengan adanya kemitraan antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI), dan DPC PERADI Pekanbaru. Kesepakatan ini diteken dalam perjanjian yang menjadikan FH UNRI sebagai mitra penyelenggara PKPA.
Peran DPC IKADIN Pekanbaru dalam Pelaksanaan PKPA
DPC IKADIN Pekanbaru akan bertindak sebagai organizing committee PKPA berdasarkan arahan DPN PERADI. Mereka akan mengkoordinir kegiatan, memberikan pelayanan kepada peserta, serta memastikan integritas dan kualitas penyelenggaraan PKPA. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Advokat dan regulasi PERADI terkait PKPA.
Ketua Carateker DPC PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, S.H., M.H., menyebutkan bahwa melibatkan IKADIN dalam PKPA adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Iwat menekankan bahwa PKPA memiliki peran lebih dari sekadar syarat administratif, melainkan sebagai proses pembentukan karakter, integritas, dan profesionalisme calon advokat.
Sinergi Organisasi Advokat dan Perguruan Tinggi
Muhammad Rais Hasan, S.H., M.H., C.L.A., Sekretaris DPC IKADIN Pekanbaru, menyoroti pentingnya kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi demi pendidikan profesi yang berkualitas. FH UNRI akan memberikan penguatan dari sisi akademik, sementara DPC IKADIN Pekanbaru akan memastikan standar penyelenggaraan PKPA sesuai dengan aturan profesi.
PKPA nantinya akan melibatkan berbagai narasumber kompeten, seperti akademisi, advokat senior, praktisi hukum, hakim, dan jaksa. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh tentang profesi advokat, termasuk aspek hukum acara, etika profesi, keterampilan praktik, dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Kerja sama antara DPN PERADI, DPC PERADI Pekanbaru, FH UNRI, dan DPC IKADIN Pekanbaru diharapkan mampu melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan bersedia melayani masyarakat dengan baik. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mencetak advokat yang tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki integritas kuat sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia.

