Kerjasama Polres Indragiri Hilir dan LBHK Markfen Justice dalam Pendampingan Hukum
Polres Indragiri Hilir telah menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka tindak pidana dan perdata di wilayah hukum Polres Inhil. Kerjasama ini juga mencakup kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Kapolres Inhil, AKBP Donny Eko Listianto,S.H,S.I,K,.,M.H bersama Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H,M.,H dan Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH, Advokat dan Paralegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Kapolres Inhil, AKBP Donny Eko Listianto,S.H,S.I,K,.,M.H menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Komitmen LBHK Markfen Justice
Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH, menegaskan bahwa sesuai dengan KUHAP Pasal 56, penyidik akan menyediakan penasehat hukum bagi tersangka yang di ancam hukuman 5 tahun. LBHK Markfen Justice siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk pendampingan hukum para tersangka dari masyarakat tidak mampu.
LBHK Markfen Justice merupakan satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memiliki kantor pusat di Inhil dan Terakreditasi oleh Kemenkumham RI. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Polres Inhil atas kepercayaan yang diberikan sehingga terlaksananya kerjasama ini.

