Kapolda Riau Geram dengan Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi. Aksi perusakan mangrove terjadi di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun IndahLestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan luas kawasan yang rusak mencapai 115,2 hektare.
Komitmen Kapolda Riau
Dengan nada geram, Kapolda Riau menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. Dia menyatakan prihatin dan geram melihat kondisi mangrove yang rusak. Menurutnya, mangrove bukan hanya pohon di pesisir, tetapi juga ekosistem penting tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.
Menurut Irjen Herry, setiap tindakan merusak mangrove berarti merusak kehidupan, karena mangrove tidak hanya menjadi habitat bagi beragam hewan, tetapi juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari berbagai ancaman.
Upaya Penegakan Hukum dan Restorasi Ekosistem
Kapolda Riau menegaskan bahwa seluruh elemen di Provinsi Riau telah berkomitmen untuk memberantas kejahatan lingkungan. Mulai dari penegakan hukum hingga upaya restorasi ekosistem dilakukan secara bersama-sama. Polda Riau bahkan mengusung konsep Green Policing yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada langkah-langkah pencegahan dan pemulihan lingkungan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa alam kembali pulih setelah kerusakan yang terjadi.
Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan akan menggelar aksi penanaman mangrove sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem. Kapolda Riau menekankan pentingnya kerjasama dalam melakukan restorasi lingkungan agar masyarakat memahami bahwa menjaga alam berarti menjaga diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang.
Sumber: Nusaperdana.com

