Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomePolitikApakah Pindah Rumah...

Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KTP dan KK? Panduan Lengkap

Masyarakat yang Pindah Rumah: Haruskah Mengubah KTP dan KK?

Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan sering kali bingung apakah wajib mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan domisili perlu dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya.

Pada prinsipnya, warga negara yang berpindah domisili dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah proses administrasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru sesuai domisili terbaru.

Perlukah Mengubah Alamat Ketika Tinggal di Rumah Kontrakan?

Apabila seseorang hanya tinggal sementara di rumah kontrakan, misalnya karena pekerjaan atau pendidikan, perubahan alamat pada KTP-el tidak selalu harus segera dilakukan. Masyarakat dapat menggunakan surat keterangan tempat tinggal sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Jika penyewa rumah kontrakan berpindah dan menetap di alamat baru, perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dukcapil. Sedangkan bagi yang hanya tinggal sesaat atau berpindah-pindah dalam waktu singkat, perubahan alamat dapat disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Cara Mengurus Perpindahan Domisili

Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil sesuai daerah asal dan tujuan atau melalui layanan daring jika sudah tersedia di daerah masing-masing. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen persyaratan lengkap agar proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru dapat berjalan lancar.

Dukcapil menekankan pentingnya memperbarui data domisili untuk memudahkan akses layanan publik, seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan lainnya. Alamat yang akurat juga membantu pemerintah dalam menjaga keakuratan data kependudukan dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat.

Source link

Semua Berita

Mengenal Sayuti Melik: Pengetik Teks Proklamasi

Sayuti Melik: Sosok di Balik Pengetik Teks Proklamasi Sayuti Melik, tokoh penting dalam sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, lahir di Sleman, Yogyakarta, pada 22 November 1908. Aktif dalam kegiatan politik dan jurnalistik sejak muda, Sayuti Melik dikenal sebagai aktivis nasionalis yang...

Formasi 17-8-45 Paskibraka: Makna dan Sejarahnya

Formasi 17-8-45 dalam Tradisi Paskibraka: Sejarah dan Maknanya Jakarta (ANTARA) - Formasi 17-8-45 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Formasi tersebut bukan sekadar susunan barisan, tetapi memiliki keterkaitan dengan...

Perbedaan dan Tugas Paskibra vs Paskibraka: Mana yang Lebih Penting?

Paskibra dan Paskibraka: Perbedaan dan Tugasnya Jakarta (ANTARA) - Paskibra dan Paskibraka merupakan dua kelompok yang berperan dalam pengibaran bendera Merah Putih. Meski demikian, keduanya memiliki perbedaan dalam cakupan tugas, status, dan proses pembentukannya. Penting untuk memahami perbedaan ini karena...

Kategori Berita