Menteri Natalius Pigai: Masyarakat Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan dan Keadilan
Pada kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa masyarakat Papua memiliki hak untuk menuntut kesejahteraan, keadilan, dan hak-haknya. Namun, Pigai menekankan bahwa tuntutan tersebut harus dilakukan dengan caranya yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.
Lindungi Hak dan Perjuangan dengan Cara Benar
Pigai menekankan bahwa menyampaikan aspirasi dan perjuangan terhadap berbagai persoalan masyarakat tetap diperbolehkan asalkan dilakukan melalui jalur yang sah. Ia menegaskan bahwa menyatakan tuntutan untuk memisahkan Papua dari NKRI tidak diperbolehkan. Namun, tuntutan untuk kesejahteraan, keadilan, makmur, dan kehidupan yang sehat merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus diperjuangkan.
Masyarakat Papua tidak perlu takut untuk menyampaikan persoalan ketidakadilan selama hal tersebut dilakukan dengan dasar hukum dan melalui mekanisme yang sah.
Advokasi Berbasis Bukti untuk Keadilan
Pigai mendorong masyarakat dan anggota legislatif Papua Tengah untuk mengutamakan advokasi berbasis bukti dengan mengumpulkan fakta, data, informasi, dan dokumentasi mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, pengaduan yang disertai bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat.
Pigai juga menilai pentingnya menghadirkan institusi penegak hukum yang lebih dekat dengan masyarakat di wilayah konflik. Usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai, Puncak Jaya, Mulia, dan sekitarnya telah diterimanya. Namun, keberadaan lembaga penegak hukum harus didukung dengan kehadiran masyarakat sipil dan advokat yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Masyarakat dan penegak hukum harus bekerja sama untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak tanpa harus melanggar konstitusi.

