KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Wakil Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Sabtu, 22 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Norman Arie Prayogo. Kasus ini terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
Modus Operandi Pemerasan
Norman Arief diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru dengan meminta sejumlah uang hingga Rp650 juta agar anak-anak mereka diterima di FK. Dugaan pemerasan ini dilakukan melalui dua perantara, yakni DMW dan AW, yang merupakan pihak swasta.
Melalui konferensi pers, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa kedua perantara tersebut meminta uang sejumlah tersebut kepada orang tua calon mahasiswa baru FK Unsoed. Meskipun permintaan tersebut terpenuhi, namun anak-anak mereka tetap tidak diterima sebagai mahasiswa baru di FK Unsoed.
Skema Pengembalian Uang
Atas permintaan pengembalian uang dari orang tua calon mahasiswa, Norman meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq. Norman dan perantara kemudian menjanjikan pengembalian uang tersebut melalui pencairan tiga paket proyek di Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, yang dikerjakan oleh perusahaan milik pihak swasta.
Diduga pemerasan terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dengan orang tua calon mahasiswa baru. Sistem penerimaan mahasiswa baru yang hanya dipegang oleh pihak Rektorat juga memicu penyalahgunaan kewenangan.
Menurut KPK, orang tua calon mahasiswa baru tidak berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan anak-anak mereka diterima sebagai mahasiswa Unsoed, sehingga hal ini dianggap sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang sebanding dengan sistem penerimaan yang ada.

