Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Tersangka
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik judi kasino di lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penyelidikan hingga Penindakan
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan jajaran Polda Maluku yang dikembangkan melalui kerja sama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan dan pendalaman, terungkap adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran di Gedung SB.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis permainan judi seperti bakarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan. Tim gabungan berhasil mengamankan 71 orang untuk menjalani pemeriksaan.
30 Tersangka dan Bukti
Setelah pemeriksaan, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka memiliki berbagai peran dalam operasional kasino, mulai dari kasir, pembagi kartu, hingga petugas pelayanan.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,048 miliar yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian. Barang bukti lainnya meliputi telepon seluler, komputer, meja permainan, chip poker, kartu, hingga perangkat CCTV.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika terungkap keterlibatan pihak lain dalam praktik judi kasino di Sukoharjo.

