Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomeBeritaDPR Terbuka: Forum...

DPR Terbuka: Forum Aspirasi Rakyat yang Transparan

Puan Maharani: Gedung DPR RI Terbuka untuk Menerima Aspirasi Masyarakat

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Gedung DPR RI terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dari berbagai latar belakang. Pernyataan tersebut dilontarkan dalam merespons kehadiran sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat paripurna.

Penerimaan Aspirasi Masyarakat dengan Aturan dan Mekanisme Tertentu

Puan mengungkapkan bahwa Gedung DPR RI memang terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, mereka dapat mengajukan surat permintaan kepada DPR. Aspirasi tersebut kemudian akan diterima oleh berbagai alat kelengkapan dewan, seperti Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) atau dalam rapat dengar pendapat di komisi-komisi, bahkan hingga diizinkan untuk ikut dalam rapat paripurna.

Rapat Paripurna Terbuka untuk Kehadiran AMPB

Pada Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, AMPB diberi kesempatan untuk hadir dan menyaksikan secara langsung. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bersama perwakilan massa aksi lainnya menduduki area balkon yang menghadap mimbar ruang rapat. Sementara itu, aktivis dari Pati melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Salah satu aspirasi yang disuarakan oleh AMPB adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang dijanjikan akan diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Setelah rapat paripurna, perwakilan AMPB bertemu dengan jajaran pimpinan DPR, seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Puan menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan diterima, namun harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku di lembaga DPR, sebagaimana halnya ketika menerima tamu di rumah.

Source link

Semua Berita

Ekstasi 9 Kg Disita dalam Serbuan Narkoba Internasional

Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Makassar Pada Sabtu, 5 September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional. Mereka menemukan barang bukti sabu sebanyak 9 kg dan puluhan ribu butir ekstasi. Kepala Satresnarkoba...

17 Penerbangan Batal Akibat Kabut Asap, Bandara Supadio Kembali Normal

Bandara Supadio Kembali Normal Setelah Karhutla Sabtu, 5 September 2026 - 10:45 WIB Bandara Supadio Kembali Normal Pasca Gangguan Karhutla Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya mulai kembali normal setelah sebelumnya terganggu oleh kabut asap akibat kebakaran...

Ancaman Pandemi Baru: Uji Skenario Vaksin 100 Hari

Indonesia Siap Hadapi Potensi Pandemi Baru dengan Strategi Vaksin dalam 100 Hari Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi kemungkinan munculnya pandemi baru di masa depan. Fokus utamanya adalah mempercepat pengembangan vaksin agar dapat diproduksi dalam skala besar hanya dalam...

Kategori Berita