Puan Maharani: Gedung DPR RI Terbuka untuk Menerima Aspirasi Masyarakat
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Gedung DPR RI terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dari berbagai latar belakang. Pernyataan tersebut dilontarkan dalam merespons kehadiran sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat paripurna.
Penerimaan Aspirasi Masyarakat dengan Aturan dan Mekanisme Tertentu
Puan mengungkapkan bahwa Gedung DPR RI memang terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, mereka dapat mengajukan surat permintaan kepada DPR. Aspirasi tersebut kemudian akan diterima oleh berbagai alat kelengkapan dewan, seperti Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) atau dalam rapat dengar pendapat di komisi-komisi, bahkan hingga diizinkan untuk ikut dalam rapat paripurna.
Rapat Paripurna Terbuka untuk Kehadiran AMPB
Pada Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, AMPB diberi kesempatan untuk hadir dan menyaksikan secara langsung. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bersama perwakilan massa aksi lainnya menduduki area balkon yang menghadap mimbar ruang rapat. Sementara itu, aktivis dari Pati melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Salah satu aspirasi yang disuarakan oleh AMPB adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang dijanjikan akan diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Setelah rapat paripurna, perwakilan AMPB bertemu dengan jajaran pimpinan DPR, seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Puan menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan diterima, namun harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku di lembaga DPR, sebagaimana halnya ketika menerima tamu di rumah.

