Muktamar NU Minta Anggaran Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG Mulai 2027
Pada Minggu, 30 Agustus 2026, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan demi membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Mengutip Putusan MK
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub membacakan laporan hasil pembahasan Komisi C yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut laporan tersebut, anggaran pendidikan yang ditetapkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh digunakan untuk program MBG. Muktamar NU menegaskan agar putusan MK tersebut dijalankan mulai tahun anggaran 2027 tanpa penundaan hingga 2028.
Pengelolaan Anggaran yang Terkendali
Komisi C NU juga menetapkan beberapa dhawabith dalam penyusunan kebijakan anggaran negara terutama terkait sektor pendidikan. Mereka menekankan bahwa pengelolaan anggaran negara harus berlandaskan pada prinsip kemaslahatan, keadilan, efisiensi, dan skala prioritas. Prinsip mendahulukan hal yang lebih penting berdasarkan kebutuhan menjadi fokus utama dalam pengelolaan anggaran negara. Selain itu, pengelolaan anggaran negara tidak boleh menimbulkan prasangka atau ketidakadilan.

