Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaMuktamar NU: Anggaran...

Muktamar NU: Anggaran Pendidikan Jangan Dipakai untuk MBG Mulai 2027

Muktamar NU Minta Anggaran Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG Mulai 2027

Pada Minggu, 30 Agustus 2026, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan demi membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Mengutip Putusan MK

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub membacakan laporan hasil pembahasan Komisi C yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut laporan tersebut, anggaran pendidikan yang ditetapkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh digunakan untuk program MBG. Muktamar NU menegaskan agar putusan MK tersebut dijalankan mulai tahun anggaran 2027 tanpa penundaan hingga 2028.

Pengelolaan Anggaran yang Terkendali

Komisi C NU juga menetapkan beberapa dhawabith dalam penyusunan kebijakan anggaran negara terutama terkait sektor pendidikan. Mereka menekankan bahwa pengelolaan anggaran negara harus berlandaskan pada prinsip kemaslahatan, keadilan, efisiensi, dan skala prioritas. Prinsip mendahulukan hal yang lebih penting berdasarkan kebutuhan menjadi fokus utama dalam pengelolaan anggaran negara. Selain itu, pengelolaan anggaran negara tidak boleh menimbulkan prasangka atau ketidakadilan.

Source link

Semua Berita

Pengedar Ganja Ditangkap di Biak Papua, Polisi Sita 1 Kg

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Pelabuhan Biak dengan 1 Kg Barang Bukti Pada Sabtu, 12 September 2026, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengumumkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai penyelundup dan pengedar ganja di Pelabuhan Biak. Kedua tersangka tersebut...

Pusat Data dan Sistem Pembayaran Kini Menjadi Bagian dari Ketahanan Pertahanan

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Wapres Gibran Minta Maaf: Jenguk Korban Keracunan MBG Karo

Wapres Gibran Raka Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di Karo Wapres Gibran Raka Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Sumatra Utara Pada Jumat, 11 September 2026, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi siswa yang menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis...

Kategori Berita