KPAI: 160 Anak yang Ditangkap Polisi karena Terlibat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan Semua
Pada Selasa, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley menyatakan bahwa seluruh anak yang ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ada sebanyak 160 anak yang diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan atas anak-anak yang ditangkap dilakukan dengan pendampingan dari KPAI. KPAI menegaskan agar penahanan anak-anak tersebut tidak melebihi batas waktu 1 X 24 jam. Meskipun demikian, KPAI masih menyesalkan terjadinya keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi tersebut, yang merupakan pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurut Sylvana Maria Apituley, mobilisasi anak dalam aksi demonstrasi dengan tujuan politik orang dewasa merupakan bentuk pelanggaran hak anak. Hal ini termasuk memanfaatkan kerentanan anak, termasuk secara ekonomi dari orang tua mereka. Dengan adanya exploirasi seperti ini, anak-anak tidak dapat berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan sosial.
Pada kasus terkait penemuan sabu seberat 83,28 gram yang disembunyikan dalam mainan mobil anak, ternyata pelakunya adalah seorang driver ojek online. Hal ini menunjukkan bahwa modus operandi penyelundupan narkoba semakin beragam dan menggunakan berbagai cara untuk mengelabui pihak berwajib.
Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa pemeriksaan dan pendampingan terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. KPAI pun akan terus mengawal proses ini demi kepentingan dan perlindungan hak-hak anak.

