Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Makassar
Pada Sabtu, 5 September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional. Mereka menemukan barang bukti sabu sebanyak 9 kg dan puluhan ribu butir ekstasi. Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, 7 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti senilai 9 kg sabu dan 10.255 butir ekstasi.
Jaringan Peredaran Narkoba Internasional Melalui Jalur Distribusi dari Medan ke Makassar
Lulik menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkotika ini dijalankan oleh “Jaringan Jocker Malaysia” melalui jalur distribusi dari Medan ke Jakarta, Surabaya, hingga akhirnya sampai di Kota Makassar. Kasus ini terungkap setelah pengembangan dari penangkapan dua orang perempuan inisial EA dan SI pada 20 Juli 2026 di mana ditemukan barang bukti 1,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.
Pengembangan Penangkapan Para Pelaku di Berbagai Daerah
Tim Satresnarkoba kemudian mengembangkan penangkapan ke daerah Suppa, Kabupaten Pinrang, dan menangkap seorang lelaki inisial SA yang diduga sebagai penghubung ke pengendali bandar besar inisial RD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia. Pengembangan berlanjut ke Kota Surabaya di mana dua lelaki inisial AD dan DK berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 5,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi. AD berperan sebagai kurir dengan modus operandi distribusi melalui pengiriman jasa ekspedisi jalur laut, sedangkan DK bertugas sebagai penampung di gudang wilayah Surabaya.
Para pelaku juga berhasil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Gagalkan Peredaran Narkoba Etomidate dengan Modus Tempel di Tangerang
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dengan modus sistem tempel di wilayah Karang Tengah, Tangerang. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memerangi peredaran narkotika yang semakin merajalela.

