Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Pelabuhan Biak dengan 1 Kg Barang Bukti
Pada Sabtu, 12 September 2026, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengumumkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai penyelundup dan pengedar ganja di Pelabuhan Biak. Kedua tersangka tersebut ditangkap di pelabuhan setibanya dari Jayapura.
Penangkapan Tersangka
Menurut keterangan dari Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya, penetapan tersangka dilakukan setelah kedua pelaku tersebut tiba di Pelabuhan Biak dari Jayapura. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RU pada Minggu, 6 September 2026, dengan barang bukti tiga paket ganja seberat 39,62 gram. Kemudian, penangkapan kedua dilakukan pada Senin, 7 September 2026, terhadap tersangka GKY yang membawa 68 paket ganja seberat 970,9 gram. Barang bukti tersebut diduga akan dijual setelah tiba di Pelabuhan Biak.
Persyaratan Hukum
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dapat diterima mencapai 20 tahun penjara. Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli di Jayapura sebelum dibawa ke Biak.
Penangkapan kedua pengedar ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyelundupan dan peredaran ganja di wilayah tersebut. Kapolres Arjuna Wijaya juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan pengedar narkoba agar dampak negatifnya dapat diminimalkan.

