Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas pihak-pihak yang dijerat maupun konstruksi perkara secara terperinci.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.
17 orang diamankan dalam OTT
OTT dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi itu, terdiri atas pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.
Sejumlah pejabat yang dibawa dalam operasi tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Keterlibatan mereka dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik KPK.
Uang tunai disita dalam berbagai kemasan
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang itu ditemukan dalam beragam kemasan. Penyidik membawa barang bukti menggunakan boks, kardus, dan koper, dengan jumlah wadah sekitar 20 buah. KPK belum menjelaskan lebih lanjut asal-usul uang, pihak pemberi atau penerima, serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Meski penetapan tersangka telah dipastikan, KPK masih merahasiakan nama-nama pihak yang dijerat. Lembaga tersebut juga belum membeberkan pasal yang disangkakan atau peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi itu.
Setelah perkara resmi masuk tahap penyidikan, KPK akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan aliran barang bukti yang telah disita.

