Kuasa hukum PT Bangunbaskara Mandiri (BBM) meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang melibatkan PT Berca Schindler Lifts (BSL). Desakan itu disampaikan setelah perkara tersebut memasuki tahap penyidikan dan BBM menerima informasi bahwa penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Meski demikian, kecukupan alat bukti dan keputusan untuk menetapkan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik. Kuasa hukum BBM, Idrus Mony, menegaskan pihaknya tidak meminta penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti. Karena itu, kami mendesak agar penyidik segera menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dan menetapkannya sebagai tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi,” ujar Idrus.
Peran setiap pihak diminta didalami
Menurut Idrus, penyidikan perlu diarahkan untuk mengurai rangkaian peristiwa sekaligus memetakan peran setiap pihak yang berkaitan. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi harus dilanjutkan dengan penilaian terhadap keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.
BBM meminta penyidik mendalami keterangan para pihak yang telah diperiksa, termasuk siapa yang mengetahui peristiwa tersebut, mengambil keputusan, memberikan instruksi, melakukan perbuatan, atau turut serta di dalamnya.
“Sekarang persoalannya bukan lagi sekadar mengumpulkan keterangan. Penyidik harus melihat siapa yang memiliki peran dalam perbuatan tersebut dan siapa yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Idrus.
Ia juga menyebut unsur kesengajaan atau mens rea perlu didalami apabila relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Apabila alat bukti menunjukkan adanya kesengajaan dan keterlibatan pihak tertentu, temuan tersebut dinilai harus menjadi dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
“Yang harus dijelaskan adalah siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana keterlibatan masing-masing pihak. Apabila dari alat bukti ditemukan adanya kesengajaan dan keterlibatan pihak tertentu, maka hal tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya,” ujar Idrus.
Perkara masih tanpa tersangka
Perkara antara BBM dan BSL tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/188/I2025/SPKt/POLDAMETROJAYA. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 30 Juni 2026, proses penyidikan telah berjalan, tetapi penyidik disebut belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mendalami alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pada saat yang sama, pihak BBM menyatakan telah menerima informasi bahwa sekurang-kurangnya dua alat bukti telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Idrus meminta proses penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak berlarut-larut apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Jangan sampai perkara sudah masuk penyidikan, alat bukti sudah ada, tetapi penentuan tersangka justru berlarut-larut. Kalau berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada seseorang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta agar segera ditetapkan,” tegasnya.
BBM menyatakan menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka berdasarkan hukum dan alat bukti. Namun, perusahaan meminta seluruh pihak yang terkait diperiksa secara objektif sesuai perannya masing-masing.
“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, itulah yang harus ditentukan status hukumnya. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi ataupun dikorbankan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti,” kata Idrus.
Ia kembali menegaskan, apabila alat bukti dinilai cukup dan persyaratan penetapan tersangka telah terpenuhi, BBM meminta penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

