Ombudsman Republik Indonesia belum dapat memastikan keberadaan terpidana Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kepastian itu belum diperoleh karena tim Ombudsman tidak mendapatkan akses penuh saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Akses pemeriksaan dan dokumen terbatas
Selain tidak dapat bertemu langsung dengan seluruh narapidana, tim pemeriksa juga tidak menerima dokumen yang memuat daftar warga binaan yang ditempatkan di lapas tersebut. Kondisi itu membuat Ombudsman tidak bisa mengonfirmasi nama-nama besar yang belakangan dikaitkan dengan Lapas Cibinong, termasuk Ferdy Sambo.
Komisioner Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, mengatakan narapidana yang ditemui timnya berada di luar blok sel bukan tokoh-tokoh yang ramai disebut publik. Karena itu, hasil sidak tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan siapa saja yang berada di dalam lapas.
“Apakah nama seperti yang disebutkan Ferdy Sambo itu, ini sekali lagi teman-teman mengulangi soal nama-nama yang beredar, saya sekali lagi (tegaskan) bahwa Ombudsman tidak bisa memastikan, karena kami tidak bertemu langsung (dengan napi seperti Ferdy Sambo),” ujar Syafrida, dikutip Jumat, 25 September 2026.
Syafrida meminta masyarakat mengonfirmasi informasi mengenai penempatan narapidana kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Imipas). Menurut dia, Ombudsman tidak dapat memberikan daftar tersebut karena tidak memperoleh salinan dokumen terkait warga binaan yang telah dieksekusi.
“Sementara kami tidak bisa memberikan, karena kami tidak mendapatkan dokumen, siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi,” kata Syafrida.
Temuan fasilitas berstandar apartemen
Keterbatasan akses dan dokumen itu muncul setelah Ombudsman menyoroti temuan fasilitas mewah di kawasan belakang Lapas Cibinong. Area tersebut disebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas di lokasi itu memiliki standar seperti apartemen. Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim menemukan berbagai kelengkapan rumah tangga di dalam ruangan yang diperiksa.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri.
Temuan itu diperoleh dalam sidak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Juli 2026, tim Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Syafrida menjelaskan, informasi mengenai penempatan narapidana sebenarnya dapat ditelusuri melalui sejumlah sistem yang tersedia untuk publik. Ia menyebut e-court dapat memuat lokasi penempatan, sementara sistem informasi pemasyarakatan mencatat narapidana yang telah dijatuhi sanksi pengadilan dan dieksekusi oleh kejaksaan.

