Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan terorisme dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
11 tersangka dan dugaan perannya
Kesebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, setiap tersangka diduga memiliki peran yang berbeda. Peran tersebut mencakup konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan terhadap barang bukti. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dan para tersangka untuk mendalami aktivitas serta hubungan di antara mereka.
Penyidik telusuri hubungan lintas wilayah
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Keterkaitan itu, kata Mayndra, antara lain terjalin melalui pertemuan daring yang digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” kata Mayndra.
Penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Kegiatan tersebut meliputi latihan fisik, menembak, dan bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Namun, Densus 88 masih mendalami kemungkinan adanya keterhubungan dengan jaringan lain. Proses penyidikan belum selesai dan pengembangan kasus masih dilakukan berdasarkan barang bukti serta keterangan yang diperoleh.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” ujar Mayndra.
Ia menegaskan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme. Langkah itu diarahkan untuk mencegah konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan.

