Home Berita Mantan Pejabat Pelaksana Tugas Walikota Tanjungpinang HS Dibawa ke Sel Penjara

Mantan Pejabat Pelaksana Tugas Walikota Tanjungpinang HS Dibawa ke Sel Penjara

Nusaperdana.com, Bintan, Kepulauan Riau – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang HS (47) resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau pada Jumat kemarin (7/6/2024), hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).

Proses penahanan tersangka (HS) dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan saudara HS memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah pemeriksaan terhadap saudara HS, penyidik langsung mengadakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa saudara HS bisa ditahan,” kata Kapolres Bintan.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan bahwa saudara HS ditanyai sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan secara kooperatif.

“Saudara HS ditanyai sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik mengenai dugaan pembuatan Surat Palsu saat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014,” kata Kasat Reskrim.

“Setelah kami melakukan gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk ditahan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai pemeriksaan,” lanjut AKP Marganda.

Sebelumnya, Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Penahanan terhadap saudara HS terkait dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kami tahan sebelumnya. Berkas perkaranya sedang kami lengkapi dan akan dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum minggu depan,” jelas Kasat Reskrim.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu mantan Camat Bintan Timur inisial HS, mantan Lurah Sei Lekop MR, dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahanan terhadap saudara HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.

“Saat ini tersangka HS masih menjalani penyidikan yang intensif dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. (red/Anes)

Exit mobile version