Puluhan hingga ratusan juta melayang akibat iming-iming penyerahan tanah yang tak kunjung datang. Inilah kisah duka hilangnya harta milik seorang pria asal Sumatera Utara di Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Jangan sampai terkecoh oknum-oknum kriminal yang menjanjikan penjualan tanah. Tawaran mereka sangat menggiurkan. Di dalam modusnya, oknum tersebut mengatakan bahwa ini adalah tanah adat, sehingga tidak perlu pembuktian secara hukum, tidak ada sertifikat dan lain-lain. Di sinilah letak kecurangannya, saya telah kehilangan puluhan juta. Saya harap tidak ada yang harus mengalami seperti saya, dan saya juga berharap oknum tersebut dapat dijerat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” kata pria yang enggan disebutkan namanya saat mengadukan perihal dugaan penipuan tersebut di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, beberapa waktu lalu.
Ini adalah cerita sedih warga tentang masalah jual beli lahan yang berdekatan dengan tanah Barang Milik Negara (BMN). Melihat semakin maraknya penipuan berupa transaksi BMN tanah, PHR sebagai pelaku usaha operasi hulu migas di objek vital nasional secara rutin melakukan sosialisasi wilayah operasi, termasuk risiko kejahatan terkait pertanahan di area BMN, kepada perangkat desa di sekitar wilayah operasi. Sosialisasi di wilayah Bengkalis baru-baru ini dilakukan di Kecamatan Bathin Solapan.
PHR dan SKK Migas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada elemen masyarakat tersebut untuk mencegah kerugian. Upaya preventif ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan pemberitahuan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli lahan yang berdekatan dengan area operasi migas. Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari PHR WK Rokan, SKK Migas Sumbagut, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa, dan para perangkatnya.
Camat Bathin Solapan melalui Sekretaris Kecamatan, Suryati, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pengetahuan sangat penting bagi kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat terkait area BMN Hulu Migas untuk mencegah praktik jual beli lahan BMN yang berpotensi penipuan. Praktik ini bisa merugikan masyarakat yang sudah membeli dan juga merugikan negara karena menghambat rencana operasi migas ke depan.
“Sosialisasi tentang pemanfaatan BMN Hulu Migas ini sangat bagus dan penting, sehingga dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan khususnya bagi desa yang berdekatan dengan operasi PHR,” katanya.
Ia memahami bahwa tanah BMN tersebut tidak boleh digunakan untuk pemukiman, tempat berdagang, atau aktivitas lainnya, namun boleh digunakan untuk fasilitas umum dengan proses dan prosedur yang dilalui hingga ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. “Kami berharap kepala desa dan perangkat dapat menyampaikan informasi ini ke masyarakat di wilayah operasi PHR, dan memberikan pengetahuan bahwa jika ada bangunan liar, sewaktu-waktu BMN ini bisa diambil oleh Negara. Kami harap edukasi ini disampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Kemudian, menurut Suryati, saat ini di Kecamatan Bathin Solapan banyak area tanah BMN yang dijual belikan. Ia berharap kepada para kepala desa yang akan mengeluarkan surat tanah atau SKGR agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan PHR.
Terpisah, Corporate Secretary PHR WK Rokan, Rudi Ariffianto, menyampaikan bahwa area BMN Hulu Migas merupakan objek vital negara. Area ini digunakan untuk operasi migas yang memiliki risiko bahaya dan aspek keselamatan yang harus diperhatikan.
“Wilayah operasional hulu migas termasuk dalam BMN Hulu Migas, di mana seluruh kegiatan di lokasi ini dilakukan untuk memberikan kontribusi bagi negara,” kata Rudi.
Dijelaskannya, area operasi Migas PHR meliputi 7 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Keberadaan BMN Hulu Migas yang digunakan sebagai area operasi PHR sangat berperan penting dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“Migas merupakan industri yang memiliki kontribusi besar bagi masyarakat dan negara. Pengelolaan BMN di berbagai bidang termasuk migas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, oleh karena itu kami berharap masyarakat dapat memahami jual-beli dan kepemilikan tanah dari segi administratif, fisik, dan hukum,” ujarnya.
TENTANG PHR WK ROKAN
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) adalah salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR didirikan pada 20 Desember 2018.
Pertamina mendapatkan mandat dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan dengan lancar. PHR akan mengelola WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.
Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 dan berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul. WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi Pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR juga mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan lingkungan.