Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah untuk Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Sebanyak 2.123 calon ASN dinyatakan lulus setelah melalui proses sanggah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar, mengungkapkan bahwa sebanyak 25.920 calon ASN mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 2.123 calon ASN diterima sanggahnya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 2.079 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 44 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sisanya ditolak.
“Nyampaikan bahwa 2.123 Calon ASN dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Jumlah ini terdiri atas 2.079 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan 44 calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sisanya ditolak,” ungkap Nizar di Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Nizar juga menyampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah harus mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan membawanya saat akan mengikuti ujian seleksi kompetensi.
Pelamar calon PNS yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Begitu juga dengan pelamar calon PPPK yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah, mereka harus mengikuti kompetensi dengan menggunakan CAT dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui laman https://kemenag.go.id.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama, Nurudin, mengingatkan bahwa seluruh pelamar harus mematuhi dan mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan. Jika terbukti melakukan kecurangan atau manipulasi data, kelulusannya akan dinyatakan batal dan pelamar akan diberhentikan.
Nurudin juga mengimbau kepada seluruh pelamar CPNS dan CPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai orang atau pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan membayar sejumlah uang. Seluruh proses seleksi CPNS dan CPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.