Tanggal Kamis, 2 November 2023 – 13:43 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang untuk mengadakan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari Kamis, 2 November 2023. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga hadir dalam sidang tersebut.
Namun, dalam sidang ini terungkap fakta baru mengenai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga mengandung konflik kepentingan.
Dalam persidangan, dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun oleh Almas sendiri. Dokumen tersebut diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.
“Kami menemukan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini adalah dokumen yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring pada Kamis, 2 November 2023.
Maka dari itu, Julius berharap MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut. Menurutnya, MK sebagai contoh yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisiplinan.
“MK adalah contoh pemeriksaan persidangan yang sangat tertib, sangat disiplin dalam berbagai macam konteks, termasuk salah satunya administrasi,” kata Julius.
“Kami berharap hal ini juga diperiksa. Kami khawatir jika dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya permohonan perbaikan ini dianggap tidak pernah ada atau bahkan dinyatakan batal,” lanjutnya.
MKMK dibentuk sebagai tindak lanjut dari beberapa laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MK telah memutuskan tujuh perkara uji materiil terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Enam gugatan ditolak, namun satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dikabulkan sebagian oleh MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, terdapat empat pendapat berbeda dari hakim MK (dissenting opinion) dan dua alasan berbeda (occuring opinion) dari hakim MK.
Halaman Selanjutnya: “Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir jika dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya permohonan perbaikan ini dianggap tidak pernah ada atau bahkan dinyatakan batal.”