Home Berita Aprianto Mengingkari Terlibat KDRT dan Perzinahan

Aprianto Mengingkari Terlibat KDRT dan Perzinahan

AP Kasi SMA Disdik Wilayah VII Sumatera Utara membantah tuduhan melakukan perzinahan dengan seorang wanita pengusaha salon berinisial ED di Jln Glugur Rantauprapat, Tuduhkan itu dilontarkan mantan istrinya Kholilah Marhamah.

Ketika tuduhan itu ditanyakan, AP membantah dengan tegas. Di temui di Warkop GB 2 Rantauprapat Sabtu (28/10), AP mengatakan salon itu merupakan tempat umum dan merupakan usaha jasa salon, dan ditempat itu banyak dikunjungi orang yang ingin mendapatkan jasa pemilik usaha tersebut.

“Itukan salon, terbuka untuk umum, apa salah seandainya saya berada di tempat itu” kata AP.

AP juga merasa heran mengapa mantan istrinya Kholilah Marhamah mempersoalkan AP berada di tempat tersebut, sementara AP dan Kolilah Marhamah telah berpisah (bercerai). Menurut pengakuan AP dirinya sejak tahun 2020 sudah tidak serumah lagi dengan mantan istrinya itu. Dan sejak itu tidak pernah lagi pulang ke rumah.
Alasan AP meninggalkan rumah dan tak pernah kembali lagi, bahwa sejak tahun 2020 rumah tangganya bersama mantan istrinya Kholilah Marhamah tidak harmonis lagi.

Merasa kondisi rumah tangga sudah tidak harmonis lagi, AP pun mengajukan permohonan cerai.

Sebagai ASN AP mengajukan permohonan ijin cerai kepada pimpinannya, permohonan tersebut prosesnya cukup panjang dan akhirnya permohonan tersebut sampai ke Gubernur Sumatera Utara. Permohonan itupun akhirnya disetujui Gubernur Sumatera Utara dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/447/KPTS/2023 tentang izin perceraian antara AP dengan Kholilah Marhamah.

Bermodalkan SK Gubernur tersebut AP mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Rantauprapat. Selanjutnya gugatan tersebutpun dikabulkan dengan putusan No.1015/Pdt.G/2023/PA.Rap, tentang mengabulkan permohonan untuk menceraikan talak 1 (satu) Raz’i Kholilah Marhamah TMT 10 Oktober 2023.

AP merasa heran setelah proses perceraian itu selesai, kenapa saat ini masih ada laporan ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan dirinya melakukan perzinahan dan KDRT.

“Saya heran tanggal 17 Juli 2023 saya dituduh melakukan KDRT, dan ada lagi laporan tanggal 15 Agustus 2023 saya dituduh melakukan perzinahan'” ucap AP merasa heran.

Sementara menurut AP dirinya sudah 4 tahun pisah rumah dengan mantan istrinya Kholilah Marhamah.

Menyangkut KDRT yang dituduhkan anaknya Miftahul Jannah dibantah AP. Dijelaskan AP pada saat itu mantan istrinya Kholilah Marhamah dan anaknya Miftahul Jannah datang ke lokasi salon milik ED di Jln Glugur dengan membawa anggota TNI dan Polri untuk menggerebeknya, padahal saat itu ia tidak berada di tempat tersebut.

“Tentara dan Polisi sudah memeriksa lokasi itu, hasilnya tidak ada, saya punya bukti rekamannya” ucap AP.

Yang membuat AP heran dan tanda tanya, mengapa dirinya ditersangkakan melakukan KDRT, padahal saksi dan bukti telah disampaikan ke polisi. “Kenapa saya ditersangkakan, padahal bukti dan saksi saya ada, tapi semua di abaikan” ucap AP kesal.

Saat ditanya, apakah AP memenuhi kewajibannya sebagai orang tua terhadap anaknya. AP menjelaskan kewajibannya sebagai orang tua dari anaknya terus diberikan. Diceritakan AP sejak ia pergi dari rumah, semua miliknya diserahkan untuk anaknya.

“Sejak saya meninggalkan rumah, ruumah dan isinya serta 2 unit kendaraan semua saya tinggal untuk anak saya,” ujar AP dengan gamblang. (H Ucok Tandjung).

Exit mobile version