Home Berita Hari Ini MKMK Memeriksa Saldi Isra Bersama Dua Hakim Lainnya

Hari Ini MKMK Memeriksa Saldi Isra Bersama Dua Hakim Lainnya

Rabu, 1 November 2023 – 06:16 WIB

Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etik di balik putusan gugatan syarat capres-cawapres masih berlanjut. Hari ini, Rabu, 1 November 2023, hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.

Baca Juga:

Buntut Hitungan Kerugian BPKP di Kasus BTS 4G Dinilai Berdampak ke Vonis Terdakwa

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hal ini setelah melakukan pertemuan tertutup dengan tiga hakim MK, termasuk Anwar Usman.

“Ada tiga hakim, yaitu Pak Saldi Isra, Pak Manahan, dan Pak Suhartoyo. Tiga hakim lainnya akan diperiksa besok,” ujar Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip pada Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga:

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sedih MK Disebut ‘Mahkamah Keluarga’

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Jimly menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga hakim MK ini dilakukan setelah MKMK sebelumnya telah memeriksa para pelapor dugaan pelanggaran etik ini.

Baca Juga:

Jimly Usai Periksa 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

MKMK Temukan Banyak Masalah

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah selesai menggelar sidang perdana secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sidang tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Jimly mengungkapkan bahwa ada banyak masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK.

“Sidang berlangsung maraton sejak pagi, kami memeriksa 5 pemohon tadi pagi dan kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup memeriksa Pak Anwar Usman, kemudian Pak Arief Hidayat, dan malam ini Ibu Enny, sebagai yang terakhir,” kata Jimly.

“Kami menemukan banyak masalah, jadi dari tiga hakim ini saja, masalahnya sangat banyak,” lanjutnya.

Jimly menjelaskan salah satu masalah yang ada adalah hubungan keluarga antara hakim MK.

“Masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim seharusnya mundur dari perkara tetapi tidak melakukannya. Masalah ini sangat banyak ditemukan. Hampir semua pelapor mempertanyakan hal ini,” katanya.

Selain itu, ada pelapor yang mempermasalahkan hakim yang berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Dan ada hakim yang memperlihatkan kemarahan di depan publik.

“Kedua, masalah berbicara. Hakim berbicara di depan publik tentang isu yang sedang ditangani atau masalah-masalah yang diduga berhubungan dengan substansi perkara. Padahal, ini dapat dianggap berhubungan setidaknya dalam persepsi publik. Inilah yang menjadi masalah etika. Ketiga, ada hakim yang menunjukkan kekesalannya secara terang-terangan kepada publik,” ujarnya.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang tidak relevan dengan substansi masalah.

“Ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan berdasarkan substansi masalah. Melainkan menjadi ekspresi kemarahan. Ini juga menjadi masalah,” kata Jimly.

“Kelima, masalah prosedur registrasi. Ada ketidaksesuaian dalam prosedur yang dilakukan. Misalnya, ada perubahan yang ditarik kembali, tetapi kemudian dimasukkan kembali pada hari Sabtu. Ini adalah masalah teknis. Namun, masalah ini berkaitan dengan etika, kepemimpinan, dan good governance,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Sidang tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Exit mobile version