Home Berita Jimly Menyatakan Dugaan Kebohongan Anwar Usman dalam Dua Pernyataan yang Berbeda

Jimly Menyatakan Dugaan Kebohongan Anwar Usman dalam Dua Pernyataan yang Berbeda

Rabu, 1 November 2023 – 23:41 WIB

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, menemukan adanya kebohongan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kebohongan itu terkait keikutsertaannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden-wakil presiden.

Baca Juga :

Sekjen PDIP: Dukungan kepada Ganjar Makin Luas karena Keprihatinan Situasi Demokrasi Mundur

Hal tersebut diungkapkan Jimly setelah mengadakan sidang tertutup dengan tiga hakim MK, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Jimly menyebutkan bahwa ada dua alasan yang berbeda. Pertama, alasan untuk menghindari konflik kepentingan. Kedua, alasan sakit.

“Baru saja ada kebohongan terkait hal tersebut. Ini adalah hal baru. Kebohongan tersebut merujuk pada alasan (Anwar Usman) hadir dan tidak hadir dalam sidang tersebut,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga :

Jimly Dukung Pengusulan Hak Angket DPR atas Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres

“Pada saat itu, alasan ketidakhadirannya adalah ada dua versi, ada yang mengatakan karena menyadari adanya konflik kepentingan, namun ada alasan kedua yaitu sakit,” tambahnya.

Oleh karena itu, Jimly menduga bahwa terdapat kebohongan setelah mendengar pernyataan yang berbeda dari Adik Ipar Presiden Jokowi. Menurutnya, “Ini pasti salah satunya benar, dan jika salah satu benar, maka yang lainnya tidak benar. Nah, permasalahan ‘oh ini bohong’lah yang dipertanyakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan alasan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut diungkapkan saat Arief membacakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terhadap putusan a quo yang mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir, wakil ketua (Saldi Isra) waktu itu menjelaskan bahwa ketidakhadiran ketua disebabkan karena ingin menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang disebabkan oleh isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang kemungkinan kerabat ketua akan diusulkan dalam kontestasi pemilu presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh salah satu partai politik,” ujar Arief di ruang sidang MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Artinya, menurutnya, hakim Anwar Usman tidak hadir karena khawatir terjadi konflik kepentingan yang berhubungan dengan potensi keponakannya, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang bisa maju sebagai calon wakil presiden.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut diungkapkan saat Arief membacakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terhadap putusan a quo yang mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Exit mobile version