Home Berita Kapolsek di Riau Diberhentikan karena Mengeluarkan Tahanan Korupsi untuk Mengunjungi Kebun Sawitnya

Kapolsek di Riau Diberhentikan karena Mengeluarkan Tahanan Korupsi untuk Mengunjungi Kebun Sawitnya

Minggu, 29 Oktober 2023 – 10:50 WIB

Pekanbaru – Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Mohammad Iqbal memutasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungaraya, Kabupaten Siak, AKP Selamet setelah viral bahwa ia membawa tahanan tindak pidana korupsi untuk mengecek kebun sawitnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan AKP Selamet telah dimutasi ke Yanma Polda Riau dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. “Saat ini statusnya masih diperiksa,” ungkap Kombes Hery di Pekanbaru, Minggu.

Propam Polda Riau mengambil alih penanganan perkara setelah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memberi perintah kepada Kabid Propam Kombes Edwin Louis Sengka dan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo untuk turun langsung dalam perkara ini.

Sementara itu, tersangka kasus korupsi bernama Suparmin yang sebelumnya berada di Rutan Tahanan Polsek Bungaraya telah dipindahkan ke Kepolisian Resor Siak. Ia merupakan tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Sebelumnya, AKP Selamet diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel dengan mobil. Awalnya tahanan mengaku sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak namun dikatakan tutup. Kemudian, mereka pergi ke kebun sawit yang dikatakan milik tahanan bernama Suparmin itu di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Berdasarkan foto dan video yang tersebar di aplikasi perpesanan dan media sosial, terlihat Suparmin mengenakan sarung dan baju kaus tanpa diborgol.

Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Siak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. (Ant/ANTARA)

Exit mobile version